Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

DPR Sahkan 15 UU Kabupaten/Kota di Kalimantan, Ini Perubahannya

DPR Sahkan 15 UU Kabupaten/Kota di Kalimantan, Ini Perubahannya Kredit Foto: Dok: Puspen Kemendagri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II tersebut memperbarui dasar hukum 15 daerah di Kalimantan yang selama ini masih mengacu pada regulasi lama.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan pembaruan regulasi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi daerah. Sejumlah kabupaten/kota di Kalimantan masih menggunakan dasar hukum yang mengacu pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) 1949 dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.

Menurut Tito, dasar hukum pembentukan daerah perlu diselaraskan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dengan demikian, produk hukum turunan, termasuk peraturan daerah (perda), memiliki pijakan hukum yang lebih jelas.

“Guna mendapatkan kepastian hukum tanpa polemik dan sekaligus juga menjadi dasar hukum bagi seluruh regulasi turunan di bawahnya termasuk perda-perda,” ujar Tito di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Selain memperbarui dasar hukum, 15 UU tersebut menyesuaikan dengan perkembangan wilayah terkini. Ketentuan baru antara lain mengakomodasi perubahan batas wilayah setelah pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) serta menegaskan letak ibu kota kabupaten yang harus berada dalam satu kecamatan.

Tito mengatakan UU tersebut juga mencantumkan karakteristik khas masing-masing daerah sebagai bentuk pengakuan terhadap keberagaman wilayah.

“Pencantuman karakteristik wilayah sebagai salah satu substansi di dalam 15 RUU ini juga menjadi indikator pengakuan negara terhadap karakteristik masing-masing daerah sekaligus sebagai penekanan bahwa Indonesia negara yang plural, multikultur, multietnis, multiras, bahkan multilanskap namun terintegrasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika,” tutur Tito.

Penyusunan 15 RUU tersebut merujuk pada 20 UU Provinsi dan 142 UU Kabupaten/Kota yang telah disahkan pada periode 2022-2025.

“Pemerintah percaya bahwa 15 RUU Kabupaten/Kota yang menjadi inisiatif DPR RI akan memperkuat pelaksanaan pemerintahan daerah terutama kepastian atas dasar hukumnya,” tambahnya.

Baca Juga: Tes 172 Ribu Guru PPPK Disiapkan, Tito Pastikan yang Tak Lulus Tak Dipecat atau Dirumahkan

Baca Juga: Tito Minta Tambahan Rp5,28 Triliun, Total Anggaran 2027 Kemendagri Tembus Rp10,93 Triliun

Baca Juga: Mendagri Tito Ungkap Nasib Tanah Idle, Bisa Kembali ke Negara

Adapun 15 daerah yang mendapatkan dasar hukum baru tersebut tersebar di tiga provinsi. Tujuh daerah berada di Kalimantan Barat, yakni Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Ketapang, dan Kota Pontianak.

Lima daerah berada di Kalimantan Tengah, yaitu Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Kotawaringin Barat.

Sementara itu, tiga daerah berada di Kalimantan Selatan, yakni Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Syarief Muhammad Syafiq
Editor: Annisa Nurfitri