Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Nasib Manajer Kopdes yang Belum Digaji Terungkap, Bos Agrinas Bilang Begini

Nasib Manajer Kopdes yang Belum Digaji Terungkap, Bos Agrinas Bilang Begini Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) belum otomatis menerima gaji selama masih menunggu penempatan. Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota menegaskan pembayaran baru dilakukan setelah para manajer mulai menjalankan pekerjaannya.

“Yang pasti orang akan digaji apabila dia mulai bekerja, gitu. Saya rasa Anda pun juga mendapatkan gaji setelah Anda bekerja gitu. Walaupun Anda melamar pasti Anda belum mendapatkan gaji. Ini hal yang normal lah,” ujar Joao seusai rapat di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan ketika Joao ditanya mengenai nasib para manajer Kopdes yang masih menunggu penempatan. Sebelumnya, para calon manajer telah mengikuti pelatihan dan sebagian disebut tidak lagi bekerja atau meninggalkan pekerjaan sebelumnya setelah dinyatakan lolos rekrutmen.

Dengan demikian, status sebagai calon atau manajer yang belum mulai menjalankan tugas tidak serta-merta membuat mereka menerima pembayaran. Joao menekankan titik dimulainya pekerjaan menjadi dasar penggajian para manajer tersebut.

Di sisi lain, pemerintah menyatakan mekanisme penggajian sebenarnya sudah disiapkan. Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengatakan Surat Keputusan (SK) pengangkatan manajer KDKMP telah terbit pada Rabu (23/9/2026).

“SK dari manajer koperasi ini hari ini sudah terbit, sistem penggajian juga dari Kementerian Keuangan juga sudah ada,” ujar Dudung. Menurut dia, setelah SK terbit, Agrinas dapat segera melakukan penempatan manajer pada koperasi yang telah siap beroperasi.

Artinya, persoalan penggajian kini berkaitan erat dengan tahapan penempatan. Sistem pembayaran sudah tersedia, tetapi para manajer tetap harus terlebih dahulu ditempatkan dan mulai bekerja sebelum menerima gaji.

Pemerintah juga belum membuka secara rinci berapa nominal gaji yang akan diterima para manajer KDKMP. Menteri Koperasi Ferry Juliantono ketika ditanya mengenai besaran gaji hanya meminta publik melihat ketentuan yang tercantum dalam SK.

Setelah penempatan dilakukan, pemerintah meminta Kementerian Koperasi bersama Agrinas segera mengaktifkan koperasi yang sudah siap. Operasional KDKMP juga akan membutuhkan dukungan pasokan dari sejumlah badan usaha dan lembaga pemerintah.

Baca Juga: Rp106 Triliun Ludes, Ribuan Koperasi Desa Merah Putih Malah Terdaftar di Hutan dan Laut

Dudung menyebut Bulog, Pertamina, Pertamina Patra Niaga, Pupuk Indonesia, ID FOOD, serta pihak terkait perlu memastikan alokasi pasokan, mekanisme pemesanan dan pembayaran, pengiriman, hingga keberlanjutan stok. Dengan begitu, koperasi yang telah siap dapat segera menjalankan kegiatan operasionalnya.

Pemerintah juga masih menyiapkan sejumlah aspek teknis lainnya, termasuk modal kerja, logistik, pergudangan, sistem transaksi, serta pengawasan distribusi. Kesiapan berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari tahapan sebelum KDKMP berjalan secara penuh.

Sementara itu, para manajer KDKMP sendiri diposisikan untuk menjalankan tugas setelah penempatan dilakukan oleh Agrinas. Joao sebelumnya juga menegaskan bahwa para manajer tersebut merupakan bagian dari skema kepegawaian Agrinas dengan perjanjian kerja waktu tertentu.

Dengan terbitnya SK dan tersedianya sistem penggajian, pemerintah kini tinggal menyelesaikan tahapan penempatan para manajer. Setelah mulai bekerja, barulah pembayaran gaji mereka dapat berjalan sesuai mekanisme yang telah disiapkan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama