Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Suahasil Tegaskan Meski Utang Obligasi Krisis 98 ke BI Lunas, Tagihan BLBI Tetap Jalan

Suahasil Tegaskan Meski Utang Obligasi Krisis 98 ke BI Lunas, Tagihan BLBI Tetap Jalan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menegaskan pelunasan utang pemerintah kepada Bank Indonesia (BI) yang berasal dari obligasi penanganan krisis perbankan 1997-1998 tidak berarti seluruh urusan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) berakhir.

Menurut Suahasil, penyelesaian kewajiban itu menjadi salah satu tonggak penting dalam hubungan keuangan antara pemerintah dan BI yang terbentuk sejak krisis 1997-1998. Namun, pemerintah tetap melanjutkan penagihan terhadap para debitur BLBI.

“Selesai dia, namun tidak menghilangkan hak pagi yang dari dulu ada di pemerintah untuk menagi para debitur. Nah ini akan terus kita lakukan, menjadi pekerjaan yang akan terus kita laksanakan ke depannya,” ujar Suahasil dalam konferensi pers fiskal dan moneter di Kantor Bank Indonesia, Kamis (24/9/2026).

Suahasil menjelaskan, obligasi tersebut merupakan surat utang yang diterbitkan pemerintah dalam rangka penanganan krisis perbankan 1997-1998 dan kemudian dibeli oleh BI. Dengan demikian, utang tersebut merupakan kewajiban pemerintah kepada BI.

“Dengan demikian, posisi utangnya merupakan kewajiban pemerintah kepada BI,” ujarnya

Suahasil menjelaskan , artinya lunasnya obligasi pemerintah kepada BI bukan berarti tagihan BLBI kepada debitur ikut lunas. 

Suahasil juga meluruskan anggapan bahwa pelunasan obligasi tersebut berarti pemerintah kini sudah tidak memiliki utang. Menurut dia, pemerintah tetap menerbitkan surat utang untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan negara.

“Karena pemerintah itu tetap menerbitkan surat utang,” ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah Tarik Utang Baru Rp506 Triliun hingga Agustus 2026

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Lunasi Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun kepada Bank Indonesia

Surat utang pemerintah tersebut dapat dibeli oleh berbagai pelaku di sektor keuangan. Lembaga jasa keuangan, misalnya, dapat menyimpan surat utang pemerintah sebagai bagian dari instrumen portofolio karena pemerintah memberikan pembayaran imbal hasil atas surat tersebut.

BI juga dapat memegang surat utang pemerintah dalam menjalankan fungsi kebijakan moneternya. Suahasil menyebut mekanisme tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aryo Hadi Wibowo
Editor: Dwi Aditya Putra