Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Status Manajer Kopdes Merah Putih Masih Belum Jelas, Danantara dan Agrinas Beda Pernyataan

Status Manajer Kopdes Merah Putih Masih Belum Jelas, Danantara dan Agrinas Beda Pernyataan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Status manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) sebagai pegawai BUMN menjadi polemik setelah Danantara dan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) menyampaikan pernyataan berbeda.

Danantara sebagai pemegang saham BUMN sebelumnya menyatakan manajer Kopdes Merah Putih bukan pegawai atau karyawan perusahaan pelat merah. Para manajer disebut ditempatkan di bawah Agrinas untuk menjalani pembinaan dan pendampingan koperasi selama dua tahun.

Pernyataan tersebut berbeda dengan Agrinas Pangan Nusantara. Perusahaan menyebut manajer Kopdes Merah Putih merupakan bagian dari pegawai BUMN yang ditempatkan di bawah Agrinas.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono kemudian memastikan para manajer Kopdes Merah Putih akan mendapatkan kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun. Namun, Ferry tidak menjelaskan secara spesifik apakah status tersebut termasuk sebagai pegawai BUMN.

Mekanisme penempatan manajer Kopdes Merah Putih dilakukan setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026. Perpres tersebut ditandatangani pada Sabtu (19/9/2026) dan akan segera disosialisasikan.

Ferry menjelaskan, manajer akan ditempatkan setelah surat keputusan (SK) diterbitkan. SK penempatan tersebut akan diterbitkan oleh Agrinas, yang kemudian mendistribusikan para manajer ke masing-masing Kopdes Merah Putih.

Sebelumnya, sekitar 28.626 manajer KDKMP disebut telah siap diangkat dan dipekerjakan. Namun, puluhan ribu manajer tersebut masih menunggu proses penempatan.

Pada awal pembentukan Program KDKMP, pemerintah sempat menyampaikan bahwa masyarakat yang lolos sebagai manajer Kopdes akan menyandang status BUMN di bawah Agrinas Pangan Nusantara. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan pada Mei 2026 juga menyebut setelah dua tahun para manajer akan menjadi petugas koperasi.

Sementara itu, Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota sebelumnya secara tegas menyebut manajer Kopdes Merah Putih berstatus pegawai BUMN di bawah Agrinas.

Menurut Joao, mereka akan memperoleh kontrak PKWT selama dua tahun. Setelah masa kontrak berakhir, para manajer akan dievaluasi berdasarkan kebutuhan BUMN. Mereka juga berpeluang mendapat penugasan lain di luar koperasi setelah menyelesaikan kontrak.

Joao juga menjelaskan bahwa pemberian gaji berkaitan dengan dimulainya pekerjaan. Dengan demikian, manajer Kopdes yang belum ditempatkan di gerai masing-masing belum menerima gaji.

Baca Juga: Utang Pembangunan Kopdes Merah Putih Jatuh Tempo Besok, Suahasil: Anggarannya Ada

Di sisi lain, COO Danantara Dony Oskara sebelumnya menegaskan bahwa manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang mendapat penugasan selama dua tahun tidak berstatus pegawai BUMN.

Menurut Dony, selama masa penugasan tersebut para manajer berada di bawah naungan Agrinas untuk menjalani proses pembinaan koperasi selama dua tahun.

Perbedaan penjelasan antara Danantara dan Agrinas tersebut membuat status kepegawaian para manajer Kopdes Merah Putih masih menjadi perhatian, sementara proses pengangkatan dan penempatan mereka mulai berjalan setelah terbitnya Perpres Nomor 82 Tahun 2026.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat