Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Wajib Halal Diperluas Oktober, Bahan Baku Jadi Ujian Industri RI

Wajib Halal Diperluas Oktober, Bahan Baku Jadi Ujian Industri RI Kredit Foto: Kemenperin
Warta Ekonomi, Tangerang -

Perluasan kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada Oktober 2026 bakal menguji kesiapan industri dari sisi yang lebih mendasar, yakni ketersediaan bahan baku dan rantai pasok.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan penerapan kewajiban halal tidak cukup hanya melihat produk akhir. Industri juga harus memastikan bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong hingga proses produksi memenuhi persyaratan halal.

"Yang pertama adalah kesiapan bahan baku dan rantai pasok. Ketersediaan bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong yang memenuhi persyaratan halal ini perlu dipastikan," kata Agus dalam acara Halal Indonesia International Industry Awards (IHIA) dan Halal Indo 2026 di Tangerang, Kamis (24/9/2026).

Menurut dia, penguatan rantai pasok dalam negeri menjadi salah satu kebutuhan agar industri, terutama industri kecil, lebih mudah memperoleh bahan baku yang memenuhi persyaratan halal.

Persoalannya tidak berhenti pada bahan baku. Integritas proses produksi dan fasilitas industri juga harus dijaga sepanjang rantai produksi.

Agus mengatakan pemenuhan persyaratan halal perlu diperhatikan mulai dari proses produksi, penyimpanan, pengemasan hingga distribusi. Perubahan bahan baku, pemasok maupun proses produksi juga dapat menjadi bagian yang perlu diantisipasi industri.

“Yang kedua, integritas atau integrasi proses produksi dan fasilitas industri. Pemenuhan halal harus dijaga di seluruh proses, mulai dari produksi, penyimpanan, pengemasan hingga distribusi,” ujarnya.

Tantangan berikutnya berada pada kapasitas ekosistem sertifikasi. Agus menyebut proses tersebut melibatkan sertifikasi, pemeriksaan, pengujian hingga keberadaan lembaga dan laboratorium yang mendukung proses pemenuhan halal.

Selain itu, harmonisasi regulasi juga menjadi perhatian pemerintah agar penerapan kewajiban halal tidak menimbulkan hambatan baru bagi industri.

Perluasan kewajiban tersebut merupakan tahapan lanjutan dari penerapan kewajiban sertifikasi halal yang telah berjalan untuk sejumlah kategori produk dan pelaku usaha.

Agus menilai tantangan dalam implementasi perlu dibedakan dari masalah. Menurut dia, pemerintah bersama pelaku industri perlu mengantisipasi persoalan tersebut agar perluasan kewajiban halal dapat berjalan tanpa mengganggu aktivitas produksi.

Baca Juga: Kemenperin: Industri Halal Bukan Sekadar Sertifikasi, tapi Perang Ekonomi

Baca Juga: Pasar Halal RI Hampir Rp6.000 Triliun, Menperin: Industri Lokal Jangan Cuma Jadi Pasar

Baca Juga: Kemenperin Siapkan Reimbursement hingga Rp1 Miliar untuk Modernisasi Mesin Industri Agro

“Kita harus bisa membedakan antara tantangan dan masalah yang harus kita hadapi, harus kita antisipasi secara sama-sama,” ungkap dia.

Di sisi lain, Agus menyebut perkembangan implementasi sertifikasi halal saat ini menunjukkan kemajuan. Dia mengatakan telah menerima dua asosiasi industri besar pada hari yang sama dan mendapatkan laporan bahwa proses sertifikasi mulai berjalan lebih baik.

“Tidak terlalu banyak komplain dari mereka dalam mendapatkan sertifikasi. Jadi semuanya kelihatan agak baik, progresif dengan baik,” ujarnya.

Meski begitu, pemerintah tidak ingin sertifikasi halal berhenti sebagai kewajiban administratif. Agus menegaskan sertifikasi harus diikuti dengan peningkatan kapasitas produksi dan akses pasar.

“Yang pasti, sertifikasi itu bukan tujuan akhir. Pelaku industri juga harus memiliki kapasitas produksi yang baik, yang lebih baik, dan juga harus memiliki akses pasar yang semakin luas, khususnya pasar-pasar internasional,” tutup Agus.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ilham Nurul Karim
Editor: Dian Ihsan