Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Meutya Desak Meta Percepat Penonaktifan Akun Anak di Bawah 16 Tahun

Meutya Desak Meta Percepat Penonaktifan Akun Anak di Bawah 16 Tahun Kredit Foto: Komdigi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendesak Meta mempercepat penerapan aturan perlindungan anak, termasuk pembatasan dan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun di Facebook, Instagram, dan Threads.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan desakan tersebut saat bertemu Wakil Direktur dan Kepala Kebijakan Publik Global Meta Kevin J. Martin serta Wakil Direktur dan Kepala Keamanan Global Meta Antigone Davis di New York, Amerika Serikat, Rabu (23/9/2026).

Meutya mengatakan skala pengguna dan pengaruh Meta di Indonesia membuat perusahaan memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan keamanan anak di ruang digital.

“Dengan skala dan pengaruh Meta yang besar di Indonesia, terdapat tanggung jawab yang jauh lebih besar. Kami menuntut kontrol usia yang lebih ketat, desain produk yang lebih aman, penegakan konsisten, serta pelaporan berkala yang terukur kepada pemerintah demi pelindungan nyata bagi anak-anak,” kata Meutya.

Pemerintah mengapresiasi sejumlah langkah awal Meta dalam menyesuaikan layanan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) dan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026.

Berdasarkan laporan Meta, sebanyak 184.000 akun pengguna berusia di bawah 13 tahun telah dinonaktifkan sepanjang 28 Maret hingga 27 Mei 2026. Jumlah tersebut terdiri dari 85.000 akun Instagram dan 99.000 akun Facebook.

Namun, Komdigi meminta langkah tersebut diperluas dengan rencana implementasi yang lebih terukur bagi pengguna di bawah 16 tahun.

“Kami mengharapkan Meta menyusun rencana akselerasi yang jelas untuk implementasi PP Tunas. Khususnya pembatasan dan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun di Facebook, Instagram, maupun Threads dengan target waktu yang konkret,” ujarnya.

Meta Diminta Perketat Moderasi Konten

Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 mengatur pembatasan akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berprofil risiko tinggi. Facebook, Instagram, dan Threads termasuk dalam kategori layanan tersebut.

Selain perlindungan anak, Meutya meminta Meta meningkatkan respons terhadap konten yang melanggar hukum Indonesia, termasuk judi online, pornografi, ujaran kebencian, dan kabar bohong.

“Platform harus mengambil langkah tegas jika ada konten yang melanggar hukum atau memicu keresahan publik. Meta harus lebih proaktif melakukan peninjauan dan penandaan konten bermasalah, bukan hanya mengandalkan pemutusan akses dari pemerintah,” tegasnya.

Meutya menekankan kepatuhan terhadap aturan Indonesia berlaku bagi seluruh platform digital global yang menjalankan layanan di dalam negeri.

Pemerintah juga membuka kemungkinan menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses apabila platform tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Penegakan tersebut disebut menjadi bagian dari upaya memastikan kewajiban perlindungan anak diterapkan dalam desain dan operasional platform.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri