Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kejaksaan Kerepotan Tangkap Silfester Matutina, Disarankan Pakai Cara Pelindo, 'Dipancing Pakai Jabatan Komisaris'

Kejaksaan Kerepotan Tangkap Silfester Matutina, Disarankan Pakai Cara Pelindo, 'Dipancing Pakai Jabatan Komisaris' Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pegiat media sosial, Denny Siregar, melontarkan kritik menohok terhadap kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penegakan hukum terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester (Silvester) Matutina.

Denny mempertanyakan mengapa institusi penegak hukum seolah kesulitan menangkap Silfester yang berstatus buron, padahal yang Silfester justru dengan mudahnya menerima jabatan strategis di perusahaan pelat merah sebagai komisaris.

"Kok bisa ya, instansi sebesar Kejaksaan Agung susah payah mencari Silfester Matutina. Wong anak perusahaan Pelindo aja gampang nemunya. Tinggal pancing sama jabatan Komisaris, dia datang," sindir Denny merespons polemik tersebut.

Kritik tajam ini mencuat menyusul terungkapnya fakta bahwa Silfester, terpidana kasus pencemaran nama baik yang belum dieksekusi, sempat menduduki kursi Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM), anak usaha PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo).

Berdasarkan dokumen Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS Sirkuler) tertanggal 25 Juni 2026, Silfester ditetapkan untuk menggantikan posisi Eris Herryanto.

Lolosnya Silfester ke kursi dewan komisaris BUMN di tengah masa pelariannya ternyata bukan insiden pertama. Sebelumnya, pada 18 Maret 2025, ia juga tercatat diangkat menjadi Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (ID FOOD) melalui SK Menteri BUMN.

Rentetan penunjukan ini memantik tanda tanya besar di tengah publik mengenai integritas dan ketelitian proses uji kelayakan (fit and proper test) pejabat di lingkungan kementerian.

Secara hukum, Silfester berstatus sebagai terpidana dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara merujuk pada Putusan Mahkamah Agung No. 287 K/Pid/2019. Ia terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Meski putusan kasasi tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 2019, proses eksekusi penahanan tidak pernah dijalankan oleh pihak kejaksaan.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menegaskan secara normatif bahwa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) tidak menunda kewajiban eksekusi putusan.

Pada September 2025 lalu, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga sempat menyatakan kepada publik bahwa jajarannya masih melakukan pencarian terhadap keberadaan Silfester.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat