Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Saham Gabriel Rey (TRUK) Digembok BEI Usai 8 Kali Beruntun Ara

Saham Gabriel Rey (TRUK) Digembok BEI Usai 8 Kali Beruntun Ara Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Guna Timur Raya Tbk (TRUK) setelah harga saham emiten tersebut terus melonjak signifikan dalam beberapa sesi perdagangan. Langkah ini diambil setelah emiten di bawah kendali Gabriel Rey dan Andry Hakim tercatat menyentuh auto rejection atas (ARA) sebanyak delapan kali secara beruntun.

Pjs. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Endra Febri Styawan mengatakan, suspensi dilakukan menyusul peningkatan harga kumulatif saham di bawah kendali Gabriel Rey dan Andry Hakim yang signifikan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya BEI memberikan perlindungan kepada investor.

“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham TRUK dan sebagai bentuk perlindungan bagi investor, Bursa memandang perlu untuk melakukan suspensi saham TRUK di Pasar Reguler dan Pasar Tunai,” ujar Endra dalam keterangan resmi BEI.

Suspensi mulai berlaku sejak sesi pra-pembukaan perdagangan Senin (28/9/2026) hingga pengumuman Bursa lebih lanjut. BEI juga mengimbau seluruh pihak yang berkepentingan untuk mencermati keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.

Penghentian perdagangan tersebut sekaligus menjadi jeda atas reli panjang saham TRUK. Sebelumnya, saham perseroan baru saja keluar dari mekanisme Full Call Auction (FCA) pada 25 September 2026. Namun, setelah kembali diperdagangkan secara normal, TRUK justru kembali mencatat ARA.

Jika dihitung sejak dibuka kembali setelah suspensi sebelumnya pada 16 September 2026, saham TRUK telah mencetak delapan kali ARA berturut-turut.

Pada perdagangan terakhir sebelum kembali disuspensi, Jumat (25/9/2026), saham TRUK melesat 510 poin atau 24,64% ke level Rp2.580 per saham. Lonjakan tersebut membuat kenaikan TRUK dalam enam bulan terakhir mencapai sekitar 900%, dari Rp258 pada 25 Maret 2026 menjadi Rp2.580.

Dalam periode satu tahun, saham TRUK juga telah meroket 578,95%. Pada 30 September 2025, harga saham TRUK masih berada di level Rp380 per saham.

Dalam 52 minggu terakhir, TRUK tercatat diperdagangkan pada rentang Rp189 hingga Rp2.580. Dengan harga tersebut, kapitalisasi pasar perseroan telah mencapai sekitar Rp1,12 triliun.

Ada Nama Gabriel Rey dan Andry Hakim

Pergerakan saham TRUK yang agresif tersebut berlangsung setelah masuknya dua investor yang dikenal di industri aset kripto, yakni Gabriel Rey dan Andry Hakim.

Keduanya mengakuisisi total 20% saham TRUK milik Batur Dharma Anugerah Surya. Gabriel Rey mengambil porsi 15% atau sebanyak 65,25 juta saham dengan nilai transaksi sekitar Rp27,92 miliar.

Baca Juga: Gabriel Rey Borong Saham TRUK, Kepemilikan Naik Jadi 30%

Baca Juga: Gabriel Rey Borong Saham TRUK, Kepemilikan Capai 15%

Baca Juga: Mulai Hari Ini, BEI Ubah Batas Bawah Harga Saham Jadi Rp1, Ini Daftarnya

CEO TRIV tersebut membeli saham TRUK melalui mekanisme Pukul Rata Kanan (PRK) dengan harga Rp428 per saham.

Pada saat yang sama, Andry Hakim mengakuisisi 21,75 juta saham atau setara 5% kepemilikan TRUK dengan nilai sekitar Rp9,3 miliar melalui Hakimson Growth Capital.

Dengan demikian, total saham TRUK yang diakuisisi keduanya mencapai 87 juta saham. Transaksi tersebut telah dicatatkan pada 18 September 2026.

Gabriel Rey mengatakan masuknya mereka ke TRUK bukan sekadar investasi, tetapi juga bagian dari rencana untuk membawa strategi baru dan memperkuat arah pengembangan perusahaan.

“Akuisisi ini bukan sekadar investasi. Kami masuk untuk membawa strategi baru, memperkuat arah korporasi, dan membuka babak baru bagi TRUK. Fokus kami jelas, mendorong transformasi bisnis, mengoptimalkan potensi perusahaan, dan membangun pertumbuhan lebih kuat ke depan,” kata Gabriel Rey.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Dian Ihsan
Editor: Dian Ihsan