Kredit Foto: Istimewa
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan perubahan ketentuan Papan Pemantauan Khusus, termasuk sistem Full Call Action (FCA) mulai Senin (28/9/2026). Perubahan tersebut membuat 92 efek keluar dari papan tersebut, sementara 42 efek tetap berada di dalamnya.
Ketentuan baru ini tertuang dalam perubahan Peraturan Bursa Nomor I-X tentang penempatan efek pada Papan Pemantauan Khusus dan Peraturan Bursa Nomor II-X tentang perdagangan efek di papan tersebut. Keduanya diterbitkan pada Jumat (25/9/2026) dan mulai berlaku pada Senin (28/9/2026).
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan, penyempurnaan aturan merupakan bagian dari evaluasi berkelanjutan, termasuk setelah penerapan Full Call Auction (FCA). Menurutnya, BEI tetap mempertahankan kriteria fundamental sebagai bagian dari perlindungan investor, sembari menyesuaikan ketentuan likuiditas untuk meningkatkan price discovery.
“Evaluasi terhadap Papan Pemantauan Khusus merupakan bagian dari upaya Bursa untuk memastikan mekanisme perdagangan dan pengawasan terus berkembang sejalan dengan dinamika pasar, dengan tetap mempertahankan filosofi utama Papan Pemantauan Khusus sebagai bentuk perlindungan investor,” ujar Iding dalam keterangan resminya, Senin (28/9/2026).
Salah satu perubahan utama adalah penghapusan kriteria 1, 6, 7, dan 10 yang sebelumnya berkaitan dengan harga dan likuiditas perdagangan, persyaratan free float, serta penghentian sementara perdagangan akibat aktivitas tertentu.
Dengan perubahan tersebut, 92 efek tidak lagi masuk Papan Pemantauan Khusus. Sementara 42 efek tetap berada di dalamnya karena masih memenuhi kriteria fundamental, seperti kondisi laporan keuangan, pendapatan, ekuitas negatif, status PKPU atau kepailitan, serta kondisi lain yang ditetapkan Bursa dengan persetujuan atau perintah OJK.
Perdagangan Papan Khusus Juga Diubah
BEI juga menyempurnakan mekanisme perdagangan melalui penerapan Non-Cancellation Period dalam Full Call Auction.
"Mekanisme ini membatasi perubahan dan pembatalan pesanan menjelang proses pembentukan harga agar harga yang terbentuk lebih mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran," jelas Iding.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, BEI Ubah Batas Bawah Harga Saham Jadi Rp1, Ini Daftarnya
Baca Juga: BEI Ubah Aturan Pemantauan Khusus Mulai 28 September 2026
Baca Juga: Saham Gabriel Rey (TRUK) Digembok BEI Usai 8 Kali Beruntun Ara
Namun, ketentuan tersebut belum langsung berlaku. Non-Cancellation Period akan diterapkan bersamaan dengan implementasi Pembaruan Sistem Perdagangan dan Pengawasan (PSPP), dengan tanggal efektif yang akan diumumkan BEI kemudian.
Penyempurnaan ini merupakan bagian dari pengembangan Papan Pemantauan Khusus yang sebelumnya telah melalui penerapan Hybrid Call Auction pada 12 Juni 2023 dan Full Call Auction pada 25 Maret 2024, serta tinjauan pascaimplementasi pada 21 Juni 2024.
Iding menambahkan, perubahan terbaru tersebut ditujukan untuk memastikan ketentuan Papan Pemantauan Khusus tetap relevan dengan kondisi pasar, sekaligus selaras dengan kebijakan mengenai transparansi, harga minimum, likuiditas, free float, dan aktivitas perdagangan di pasar sekunder.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Dian Ihsan
Editor: Dian Ihsan
Tag Terkait: