Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Insentif Motor Listrik Rp3 Juta Mandek, Konsumen Tahan Beli dan Industri Ikut Menunggu

Insentif Motor Listrik Rp3 Juta Mandek, Konsumen Tahan Beli dan Industri Ikut Menunggu Kredit Foto: Antara/Henry Purba
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rencana pemberian insentif sepeda motor listrik masih menunggu kepastian aturan fiskal. Pemerintah menyatakan program tersebut telah diputuskan, tetapi implementasinya belum dapat berjalan sebelum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) diterbitkan.

Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengatakan pemerintah tetap berkomitmen menjalankan kebijakan tersebut. Menurutnya, saat ini prosesnya tinggal menunggu regulasi dari Kementerian Keuangan.

“Yang pasti kan sudah diketok oleh pemerintah. Tinggal apakah bisa direalisasikan secepatnya. Kita tunggu PMK,” kata Faisol saat ditemui di NICE PIK 2, Tangerang, Kamis (24/9/2026).

Faisol juga mengatakan pemerintah masih menargetkan insentif tersebut dapat direalisasikan pada tahun ini. Sebelumnya, pemerintah sempat menargetkan program tersebut mulai berlaku pada September 2026.

Namun hingga akhir September, aturan yang menjadi dasar pelaksanaan insentif tersebut belum diterbitkan. Kondisi ini membuat kepastian mengenai waktu implementasi masih menjadi perhatian industri.

Selain waktu pelaksanaan, detail mengenai besaran insentif dan persyaratan kendaraan penerima juga masih menjadi pembahasan.

Founder dan CEO Mimo Mobility Triharsa Adicahya mengatakan besaran insentif yang beredar saat ini sekitar Rp3 juta per unit. Namun, angka tersebut dinilai belum sepenuhnya final.

“Dari segi insentifnya, katanya Rp3 juta, cuma kan juga masih belum fix ya, masih diatur-atur. Terus baterainya juga masih diatur-atur, belum beres,” kataTriharsa.

Selain nominal insentif, ketentuan mengenai baterai dan persyaratan kendaraan juga masih menjadi bagian dari pembahasan. Salah satu informasi yang berkembang, kendaraan penerima insentif akan diarahkan untuk model baru dan bukan produk yang sudah beredar di pasar.

Ketentuan tersebut penting bagi produsen karena akan menentukan model kendaraan yang dapat mengikuti program sekaligus memengaruhi strategi produksi dan penjualan.

Pemerintah sebelumnya juga mengarahkan kebijakan kendaraan listrik untuk memperkuat industri dalam negeri. Dalam konsep Motor Listrik Nasional (Molinas), pemerintah menetapkan sejumlah kriteria, antara lain tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di atas 60 persen, desain dan rekayasa yang dikembangkan di dalam negeri, penggunaan baterai berbasis nikel, serta harga yang terjangkau.

Meski demikian, kriteria Molinas tersebut tidak serta-merta dapat disamakan dengan persyaratan penerima insentif Rp3 juta sebelum aturan resminya diterbitkan.

Dari sisi anggaran, pemerintah sebelumnya menyiapkan sekitar Rp3 triliun untuk program insentif motor listrik. Jika menggunakan asumsi bantuan Rp3 juta per unit, anggaran tersebut secara teoritis dapat mencakup hingga 1 juta unit.

Namun, kapasitas produksi motor listrik nasional diperkirakan baru sekitar 100.000 unit hingga akhir 2026. Dengan kondisi tersebut, besarnya anggaran yang disiapkan pemerintah belum tentu seluruhnya terserap pada tahun ini.

Konsumen Berpotensi Menunda Pembelian

Persoalan lainnya adalah dampak ketidakpastian implementasi terhadap keputusan konsumen. Pengamat otomotif Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu menilai arah kebijakan pemerintah kemungkinan tetap melanjutkan program tersebut, tetapi dengan desain yang lebih ketat dan pelaksanaan yang lebih lambat.

“Arah kebijakan Suahasil kemungkinan besar adalah melanjutkan program dengan desain yang lebih ketat dan eksekusi yang lebih lambat, bukan membatalkannya ya Mas, karena program ini sudah menjadi komitmen Presiden,” ucap Yannes.

Menurut Yannes, keberlanjutan program bukan satu-satunya persoalan yang perlu diperhatikan. Kepastian mengenai kapan kebijakan tersebut benar-benar dapat dimanfaatkan konsumen juga menjadi faktor penting bagi pasar.

Yannes memperingatkan bahwa penundaan yang berlangsung terlalu lama dapat membuat konsumen memilih menunggu sebelum membeli sepeda motor listrik. Konsumen yang mengetahui adanya rencana insentif akan memiliki alasan untuk menunda transaksi hingga besaran dan mekanisme bantuan benar-benar jelas.

“Itu masalahnya Mas. Risiko terbesarnya justru penundaan yang berlarut, karena selama kepastian belum ada, konsumen akan terus menahan pembelian dan pada akhirnya industri lah yang menanggung biayanya,” ungkapnya.

Strategi Produsen

Yannes menilai produsen juga dapat mengambil langkah untuk mengurangi kecenderungan konsumen menunda pembelian sambil menunggu kepastian insentif pemerintah. Namun, menurutnya, strategi tersebut tidak cukup hanya dengan memberikan tambahan diskon.

“Program dari produsen sebaiknya bukan sekadar menambah diskon untuk menggantikan subsidi pemerintah, karena konsumen yang sedang menunggu kepastian insentif belum tentu tergerak hanya dengan potongan harga kecil,” jelas Yannes.

Menurut dia, produsen dapat memberikan jaminan selisih harga apabila aturan insentif diterbitkan setelah konsumen melakukan pembelian. Pilihan lain yang dapat ditawarkan antara lain skema sewa baterai, program tukar tambah sepeda motor berbahan bakar minyak, garansi baterai, hingga jaminan nilai jual kembali.

“Yang lebih efektif adalah menghilangkan alasan konsumen untuk menunda pembelian,” ujarnya.

Yannes menambahkan, segmen produktif seperti pengemudi ojek daring dan sektor logistik juga berpotensi menjadi pasar karena keputusan pembeliannya lebih banyak mempertimbangkan total biaya kepemilikan atau total cost of ownership (TCO) dan produktivitas kendaraan.

Menurutnya, produsen tidak harus menunggu pemerintah untuk bergerak. Namun, program yang ditawarkan perlu memberikan kepastian biaya kepada konsumen tanpa mengganggu keberlanjutan bisnis, terutama bagi produsen kecil yang membutuhkan dukungan perusahaan pembiayaan.

Penundaan pembelian juga dapat memengaruhi perencanaan industri, mulai dari produksi, pengadaan komponen, distribusi hingga pengelolaan stok diler. Produsen perlu menentukan volume produksi dan strategi penjualan dengan mempertimbangkan kapan serta seperti apa insentif tersebut akan diterapkan.

Di sisi konsumen, insentif juga berkaitan langsung dengan harga yang harus dibayarkan. Perubahan nominal bantuan maupun persyaratan kendaraan dapat memengaruhi harga jual efektif sekaligus menentukan pilihan model yang tersedia dalam skema tersebut.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut petunjuk teknis pemberian insentif telah disiapkan. Implementasinya tinggal menunggu keputusan Menteri Keuangan melalui regulasi fiskal.

Baca Juga: Kemenperin Buka Akses Modal, Industri Halal RI Didorong Kuasai Pasar Ekspor

Baca Juga: Otomotif RI Masih Tertinggal, Kemenperin: Kepemilikan Kendaraan Jauh di Bawah Malaysia

Baca Juga: Insentif Motor Listrik Sudah Diketok, Realisasi Masih Tunggu PMK

Dalam perkembangannya, pemerintah juga sempat menyebut perlunya payung regulasi berupa Peraturan Presiden (Perpres) untuk mendukung program tersebut. Namun, perkembangan terbaru dari Kementerian Perindustrian menyebut implementasi masih menunggu penerbitan PMK.

Dengan demikian, persoalan insentif motor listrik saat ini bukan hanya mengenai besaran Rp3 juta per unit. Industri masih menunggu kepastian mengenai waktu pelaksanaan, persyaratan kendaraan, serta mekanisme pemberian insentif.

Bagi konsumen, kepastian tersebut dapat menentukan apakah pembelian segera direalisasikan atau ditunda. Sementara bagi industri, aturan yang jelas menjadi dasar untuk menyusun produksi, stok, dan strategi penjualan hingga akhir 2026.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ilham Nurul Karim
Editor: Dian Ihsan