Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Penempatan Manajer KDKMP Disorot, Pemerintah Ungkap Median Jarak Cuma 6,53 Km

Penempatan Manajer KDKMP Disorot, Pemerintah Ungkap Median Jarak Cuma 6,53 Km Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menjadi sorotan setelah muncul pembahasan mengenai sejumlah manajer yang mendapat tugas jauh dari domisili asal. Pemerintah menjelaskan bahwa penempatan tersebut tidak dilakukan secara sembarangan karena kebutuhan setiap wilayah ikut menjadi pertimbangan.

Melalui unggahan akun Instagram @simkopdes pada Senin (28/9/2026), pemerintah menyebut kedekatan dengan domisili tetap menjadi salah satu prioritas. Namun, proses penempatan dilakukan secara berjenjang dengan melihat kondisi titik KDKMP yang tersedia di berbagai daerah.

Data Simkopdes menunjukkan terdapat 28.620 manajer KDKMP yang telah ditempatkan. Dari jumlah tersebut, median jarak seluruh penempatan tercatat hanya 6,53 kilometer.

Angka tersebut menunjukkan bahwa secara keseluruhan jarak penempatan relatif dekat. Sebanyak 55,69 persen manajer bahkan ditempatkan dalam radius maksimal 10 kilometer dari domisilinya.

Sementara itu, jika cakupannya diperluas hingga 50 kilometer, sebanyak 71,91 persen manajer berada dalam jarak tersebut. Data ini menjadi salah satu dasar pemerintah untuk menjelaskan pola penempatan manajer KDKMP secara nasional.

Dari sisi wilayah administratif, sebanyak 65,14 persen manajer masih ditempatkan di kabupaten atau kota asal. Persentasenya meningkat menjadi 88,28 persen jika cakupannya dihitung berdasarkan provinsi asal.

Meski demikian, masih terdapat 11,27 persen manajer yang ditempatkan lintas provinsi. Pemerintah menyebut penempatan tersebut berkaitan dengan kebutuhan nasional yang belum seluruhnya terpenuhi.

“Median jarak seluruh penempatan hanya 6,53 km. Namun, sebagian manajer tetap perlu mengisi kebutuhan nasional yang belum terpenuhi,” demikian keterangan dalam unggahan @simkopdes.

Dalam prosesnya, pemerintah mempertimbangkan sejumlah faktor sebelum menentukan lokasi penugasan. Pertimbangan tersebut mencakup domisili manajer, ketersediaan titik KDKMP, kesiapan bangunan, kapasitas setiap wilayah, hingga kebutuhan nasional.

Artinya, seorang manajer tidak selalu dapat ditempatkan di lokasi yang paling dekat dengan tempat tinggalnya. Kondisi titik KDKMP di daerah tujuan juga menjadi bagian dari pertimbangan karena lokasi yang sesuai belum tentu sudah tersedia atau siap digunakan.

Baca Juga: Manajer Kopdes Protes Usai Ditempatkan Jauh dari Domisili, Pemerintah Buka Alasan

Pemerintah menjelaskan terdapat sejumlah wilayah yang belum memiliki KDKMP sesuai kebutuhan. Ada pula titik yang sudah terisi atau bangunannya belum siap untuk ditempati.

Situasi tersebut membuat sebagian manajer harus ditempatkan di wilayah lain yang masih membutuhkan tenaga pengelola. Kebijakan itu dilakukan untuk memastikan kebutuhan manajer KDKMP di berbagai daerah tetap dapat terpenuhi.

Pemerintah juga mengakui bahwa penempatan yang jauh dari keluarga dan lingkungan asal bukan persoalan yang ringan bagi para manajer. Namun, jarak penempatan tersebut tidak dimaksudkan sebagai penilaian terhadap kualitas maupun kemampuan mereka.

“Kami menghargai kesiapan, pengabdian, dan komitmen seluruh Manajer KDKMP dalam menjalankan amanah di lokasi penempatan masing-masing,” tulis Simkopdes.

Dengan demikian, persoalan penempatan manajer KDKMP tidak hanya berkaitan dengan jarak dari domisili. Pemerintah harus menyeimbangkan kedekatan lokasi dengan kondisi titik KDKMP, kesiapan fasilitas, kapasitas wilayah, serta kebutuhan nasional yang masih harus diisi.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama