Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Kementerian Koperasi (Kemenkop) mencatat lebih dari 85 persen calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah menyatakan bersedia menerima penempatan yang ditentukan. Namun, kementerian belum memastikan nasib calon manajer yang tidak mengembalikan offering letter hingga batas waktu yang ditetapkan.
Sekretaris Kementerian Koperasi (SesKemenkop) Ahmad Zabadi mengatakan angka tersebut berasal dari total 28.621 calon manajer yang telah mengikuti proses seleksi. Mereka diminta memberikan persetujuan terhadap lokasi penempatan melalui offering letter.
"Alhamdulillah sampai sejauh ini ya, sudah lebih dari 85% dari seluruh calon manajer yang ditempatkan ini sudah mengisi kesediaannya pada penempatan yang sudah ditetapkan," ujar Ahmad dalam konferensi pers di Gedung Kemenkop, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Persoalan penempatan menjadi perhatian karena sejumlah calon manajer mengeluhkan lokasi yang tidak sesuai dengan domisili. Keluhan tersebut juga ramai diperbincangkan di media sosial.
Kemenkop menjelaskan bahwa kondisi tersebut dimungkinkan karena proses rekrutmen sejak awal memang tidak menggunakan pendekatan berbasis wilayah. Dengan sistem tersebut, jumlah calon manajer di suatu daerah dapat lebih banyak dibandingkan kebutuhan titik KDKMP di wilayah tersebut.
Jika terjadi kelebihan calon di satu wilayah, sebagian peserta dapat ditempatkan di daerah lain yang masih membutuhkan manajer. Meski demikian, Ahmad menegaskan bahwa domisili tetap menjadi pertimbangan awal dalam proses penempatan.
"Nah karenanya tetap kita orientasikan pertama penempatan pada wilayah setempat. Tapi manakala kemudian pada titik itu jumlah titiknya tidak lebih banyak dibanding jumlah peserta yang lolos, maka dia akan ditempatkan pada titik-titik lain di mana dia memerlukan, tidak cukup, jumlah pada calon manajer di titik itu," jelasnya.
Baca Juga: Menkop Ungkap Agrinas Pegang SK Manajer Koperasi Desa Merah Putih, Statusnya PKWT 2 Tahun
Dengan mekanisme tersebut, calon manajer tidak selalu mendapatkan lokasi penempatan yang sama dengan domisilinya. Penempatan lintas wilayah dilakukan ketika kebutuhan di suatu daerah tidak sebanding dengan jumlah peserta yang tersedia.
Di sisi lain, Kemenkop menyebut mayoritas calon manajer sejauh ini tidak mempermasalahkan penempatan yang telah ditetapkan. Hal itu terlihat dari lebih dari 85 persen peserta yang sudah menyatakan kesediaannya melalui offering letter.
Ahmad juga menyampaikan bahwa Senin (28/9/2026) menjadi batas terakhir bagi calon manajer untuk mengisi dan mengembalikan offering letter. Dokumen tersebut menjadi bagian dari proses untuk memastikan kesediaan peserta terhadap lokasi yang telah ditentukan.
Namun, ketika ditanya mengenai konsekuensi bagi calon manajer yang tidak mengembalikan offering letter, Ahmad belum memberikan kepastian apakah peserta tersebut otomatis dinyatakan gugur.
"Enggak, enggak, enggak, enggak. Kita memberikan beberapa... nanti kita lihat, ini akan ada pembahasan berikutnya ya. Saya kira nanti akan ada penjelasan berikutnya setelah hasil nanti akhir dari proses offering letter ini sudah disampaikan. Nanti kemudian kita akan ambil beberapa langkah-langkah yang diperlukan," kata Ahmad.
Dengan demikian, posisi calon manajer yang belum menyatakan kesediaan belum sepenuhnya ditentukan. Kemenkop masih akan melihat hasil akhir proses offering letter sebelum memutuskan langkah berikutnya.
Sementara itu, Kemenkop tetap memprioritaskan penempatan calon manajer di wilayah asal apabila jumlah peserta yang tersedia sesuai dengan kebutuhan. Peserta baru akan diarahkan ke wilayah lain apabila terdapat ketidakseimbangan antara jumlah calon dan kebutuhan manajer.
Kemenkop juga belum menyebut adanya pengunduran diri dalam jumlah besar akibat persoalan penempatan. Ahmad mengatakan sejauh yang diketahui kementerian, kondisi tersebut belum banyak terjadi dan perkembangan berikutnya masih akan dipantau.
"Sejauh yang kami ketahui enggak. Kita ikuti aja nanti. Nanti akan ada update berikutnya," ujar Ahmad.
Hingga tahap ini, angka lebih dari 85 persen menunjukkan mayoritas calon manajer telah menerima lokasi penempatan yang ditawarkan. Sementara nasib peserta yang belum mengembalikan offering letter masih menunggu hasil akhir proses dan keputusan lanjutan dari Kemenkop.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama