Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kelebihan Kas APBN Tak Sepenuhnya Dipindah, Begini Penjelasan Wamenkeu

Kelebihan Kas APBN Tak Sepenuhnya Dipindah, Begini Penjelasan Wamenkeu Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Juda Agung, meluruskan persepsi mengenai pengelolaan kelebihan kas pemerintah dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia menegaskan, aturan baru bukan berarti seluruh kas pemerintah dipindahkan dari Bank Indonesia (BI) ke bank umum.

Juda menjelaskan, aktivitas fiskal pemerintah tetap ditempatkan dalam mekanisme rekening pemerintah di Bank Indonesia. Sementara itu, kelebihan kas yang berada di luar kebutuhan fiskal dapat ditempatkan di luar BI, termasuk melalui perbankan.

“Jadi tetap di Bank Indonesia. Semua aktivitas fiskal ya itu tetap ditempatkan di bank. Di situ ada RKUN (Rekening Kas Umum Negara), dan disebutkan Bank Sentral juga. Ini di luar itu,” kata Juda dalam wawancara di Komplek Parlemen DPR RI, Senin, (28/9/2026). 

Menurutnya, penempatan kelebihan kas di luar Bank Indonesia memang dimungkinkan dan dapat dilakukan melalui perbankan. Karena itu, anggapan bahwa seluruh kas pemerintah akan berpindah dari BI ke bank umum merupakan pemahaman yang keliru.

“Di luar itu ya bisa diperbankan. Jadi enggak benar itu berita-berita yang ada. Salah pengertian saya kira. Jadi tetap ada di Bank Indonesia. Dan juga ada di luar Bank Indonesia. Bisa diperbankan dan seterusnya,” ujarnya.

Juda mengatakan, ketentuan tersebut juga dimaksudkan untuk memperkuat dasar hukum dalam pengelolaan dan penempatan kelebihan kas pemerintah. Sebelumnya, setiap penempatan membutuhkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) sebagai dasar pelaksanaannya.

Pengaturan tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2026 yang mengatur pengelolaan kelebihan kas negara. Dengan aturan tersebut, pemerintah memiliki dasar dalam menentukan mekanisme penempatan dana yang belum digunakan untuk kebutuhan fiskal.

Baca Juga: Ekonomi RI Tumbuh 5,45%, Inflasi 3,19%, DPR Kumpulkan Kemenkeu-BI-OJK-Danantara

Baca Juga: Satgas BLBI Berakhir, Kemenkeu Lanjutkan Penagihan melalui DJKN dan PUPN

Dalam pengelolaan kas APBN, terdapat sejumlah rekening dengan fungsi berbeda, termasuk Rekening Kas Umum Negara (RKUN), rekening penempatan, serta rekening penampungan Saldo Anggaran Lebih (SAL).

Penjelasan Juda menegaskan bahwa adanya mekanisme penempatan kelebihan kas di bank umum tidak berarti Bank Indonesia tidak lagi menjadi bagian dari pengelolaan kas pemerintah. Aktivitas fiskal pemerintah tetap berada dalam mekanisme rekening pemerintah di BI, sementara kelebihan kas dapat ditempatkan di luar BI sesuai ketentuan.

Dengan demikian, Juda agung menegaskan kebijakan tersebut lebih berkaitan dengan pengelolaan dana APBN yang belum digunakan untuk kebutuhan fiskal, bukan pemindahan seluruh kas negara dari Bank Indonesia ke bank umum.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aryo Hadi Wibowo
Editor: Dwi Aditya Putra