Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Tok! Gugatan Ganti Rugi Kasus Ijazah Jokowi Rp 4,2 Miliar Resmi Ditolak PN Solo!

Tok! Gugatan Ganti Rugi Kasus Ijazah Jokowi Rp 4,2 Miliar Resmi Ditolak PN Solo! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak seluruh permohonan ganti rugi senilai Rp4,2 miliar yang diajukan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, mantan terpidana perkara terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Putusan dibacakan hakim tunggal Marper Pandiangan dalam sidang di PN Solo, Senin (28/9/2026). Hakim juga menyatakan biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan jumlah nihil.

“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Turut Termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara 1. Menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Marper.

Gus Nur sebelumnya divonis enam tahun penjara di PN Solo sebelum hukumannya dikurangi menjadi empat tahun pada tingkat banding. Ia kemudian memperoleh pembebasan bersyarat pada April 2025 dan mendapat amnesti melalui Keppres Nomor 17 Tahun 2025.

Usai putusan, kuasa hukum Gus Nur, Muhammad Taufiq, menyatakan keberatan terhadap pertimbangan hakim. Ia menilai putusan tersebut seolah mengacu pada pendapat ahli dalam persidangan.

“Kami kalah. Ya, artinya eksepsi jaksa satu pun tidak ada yang menerima, eksepsi tidak diterima. Dan yang menyedihkan menurut saya, Hakim mengkonstantir putusan seolah pendapat ahli,” kata Taufiq.

Taufiq juga mempersoalkan penggunaan mekanisme praperadilan dalam perkara ganti rugi tersebut. Menurutnya, Pasal 173 hingga Pasal 175 KUHAP tidak mensyaratkan adanya putusan praperadilan terlebih dahulu bagi terpidana yang mengajukan ganti rugi.

Ia turut mempertanyakan pertimbangan terkait amnesti Gus Nur. Menurut Taufiq, amnesti tidak menjadi dasar utama maupun bagian dari petitum permohonan ganti rugi yang diajukan.

“Dan Pasal 173 ayat (1), ayat (2), (3), (4), dan (5), kemudian Pasal 174, Pasal 175, semuanya penjelasannya jelas. Enggak ada satu pasal pun yang mengatakan bahwa untuk terpidana itu harus lewat praperadilan dulu, enggak ada,” tegasnya.

Gugatan tersebut diajukan Gus Nur terhadap Negara Republik Indonesia cq Jaksa Agung RI, dengan Kementerian Keuangan sebagai turut termohon. Nilai ganti rugi yang diminta mencapai sekitar Rp4,27 miliar.

Baca Juga: Gus Nur Kalah Gugat Negara Rp4,2 Miliar di PN Solo, Kuasa Hukum Kecewa Berat dengan Pertimbangan Hakim

Taufiq menilai putusan tersebut tidak membuat pihaknya berkecil hati. Ia tetap mempertanyakan penerapan hukum dan keterangan ahli yang digunakan dalam perkara tersebut.

“Setiap ditanya, apa itu wrong arrest? Apa itu wrong conviction? Padahal itu arti di dalam bahasa Inggris Pasal 173 salah orang dan salah penerapan hukum. Ini salah penerapan hukum,” tandasnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy