Kredit Foto: Andi Hidayat
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang APBN 2027 menjadi Undang-Undang.
Dalam APBN 2027, pemerintah menyiapkan Rp23 triliun untuk menanggung penganggaran gaji guru dan tenaga kesehatan daerah yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, mengatakan pengalokasian anggaran tersebut ditujukan untuk mengurangi tekanan belanja pegawai yang selama ini harus ditanggung pemerintah daerah.
“Kami anggarkan pada RAPBN 2027 sebesar Rp23 triliun. Penganggaran ini akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah,” kata Said, melalui Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari pembahasan Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2027 yang telah disahkan. Dengan skema ini, pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk mengalokasikan anggaran sesuai kebutuhan. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari penataan hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.
Selain alokasi untuk gaji PPPK daerah, pemerintah dan DPR juga menyepakati penundaan penerapan mandatory spending belanja pegawai dan infrastruktur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Dalam ketentuan tersebut, pemerintah daerah diarahkan membatasi belanja pegawai maksimal 30% dari APBD serta mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40%.
Menurut Said, penundaan tersebut dilakukan setelah pemerintah dan DPR mengevaluasi kondisi fiskal daerah. Kebijakan itu diharapkan memberikan ruang bagi daerah untuk mengatur prioritas belanjanya sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing.
“Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami melihat kalau mandatory spending ini langsung diberlakukan, ruang fiskal daerah akan semakin sempit. Karena itu, kami sepakat menunda pemberlakuannya agar pemerintah daerah memiliki ruang yang lebih cukup untuk mengatur anggaran sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan fiskalnya,” ujar Said.
Baca Juga: TKDN 60% Mulai Menghantui, Merek Otomotif Tanpa Pabrik Bisa Kena Imbas
Baca Juga: Pusat Ambil Alih Gaji PPPK Daerah, Rp23 Triliun Disiapkan untuk Ringankan APBD
Penataan TKD juga mencakup upaya mempercepat penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH). Pemerintah dapat memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk mendukung pembangunan infrastruktur daerah tanpa menambah tekanan terhadap APBD.
“Percepatan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil, antara lain dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk membangun infrastruktur daerah tanpa menyebabkan tambahan beban dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” pungkas Said.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aryo Hadi Wibowo
Editor: Dwi Aditya Putra