Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Gugatan Rp 4,2 Miliar Ijazah Jokowi Kandas! Kuasa Hukum Gus Nur Tuding Hakim Salah Penerapan Hukum

Gugatan Rp 4,2 Miliar Ijazah Jokowi Kandas! Kuasa Hukum Gus Nur Tuding Hakim Salah Penerapan Hukum Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Muhammad Taufiq, menilai hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo salah menerapkan hukum setelah menolak gugatan ganti rugi Rp4,2 miliar dalam perkara yang berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Hakim tunggal PN Solo, Marper Pandiangan, menolak seluruh permohonan yang diajukan Gus Nur. "Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Turut Termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara 1. Menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya. 2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil," ujar Marper saat membacakan putusan.

Taufiq mengaku pihaknya kalah dalam perkara tersebut. Namun, ia mempersoalkan pertimbangan hakim yang dinilai seolah hanya menyadur pendapat ahli yang disampaikan selama persidangan. "Kami kalah. Ya, artinya eksepsi jaksa satu pun tidak ada yang menerima, eksepsi tidak diterima," ujarnya.

"Dan yang menyedihkan menurut saya, hakim mengkonstantir putusan seolah pendapat ahli," tambah Taufiq. Menurutnya, aturan yang digunakan dalam perkara tersebut menyebut permohonan ganti rugi menggunakan hukum acara praperadilan, tetapi bukan berarti perkara itu merupakan perkara praperadilan.

Gus Nur merupakan mantan terpidana kasus penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi. Ia sebelumnya divonis enam tahun penjara di PN Solo, kemudian hukumannya turun menjadi empat tahun setelah banding, sebelum mendapat pembebasan bersyarat pada 27 April 2025 dan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto melalui Keppres Nomor 17 Tahun 2025.

Setelah memperoleh amnesti, Gus Nur menggugat negara Republik Indonesia cq Jaksa Agung sebagai termohon, dengan Menteri Keuangan sebagai turut termohon. Taufiq kemudian menilai terdapat kesalahan penerapan hukum dalam putusan PN Solo.

"Padahal itu Undang-Undang baru dan di situ seberulang disebutkan, gugat permohonan ganti rugi itu hukum acaranya praperadilan tapi bukan perkara praperadilan," ucapnya. Ia juga menyebut perkara tersebut berkaitan dengan wrong arrest atau wrong conviction, yang menurutnya mengarah pada persoalan salah orang atau salah penerapan hukum.

"Salah orang atau salah penerapan hukum. Ini salah penerapan hukum," jelas Taufiq. Ia juga mempertanyakan pertimbangan hakim yang menggunakan amnesti sebagai bagian dari dasar penolakan, karena menurutnya poin tersebut tidak menjadi dasar tuntutan utama maupun petitum permohonan ganti rugi.

"Kami bukan orang yang tidak mengerti hukum, amnesti itu kan artinya adopsi dari bahasa kedokteran, ya, amnesia, dilupakan. Kami tidak mungkin bicara itu," ungkapnya. Taufiq menegaskan Pasal 173 hingga Pasal 175 KUHAP, menurutnya, tidak mensyaratkan adanya putusan praperadilan terlebih dahulu bagi terpidana yang mengajukan ganti rugi.

Baca Juga: Gus Nur Kalah Gugat Negara Rp4,2 Miliar di PN Solo, Kuasa Hukum Kecewa Berat dengan Pertimbangan Hakim

"Dan Pasal 173 ayat (1), ayat (2), (3), (4), dan (5), kemudian Pasal 174, Pasal 175, semuanya penjelasannya jelas. Enggak ada satu pasal pun yang mengatakan bahwa untuk terpidana itu harus lewat praperadilan dulu, enggak ada. Jadi itu karangan," ucapnya.

Taufiq mengaku tidak berkecil hati meski gugatan tersebut ditolak. Ia kembali mempertanyakan keterangan ahli dan dasar penerapan hukum dalam perkara tersebut. "Setiap ditanya, apa itu wrong arrest? Apa itu wrong conviction? Padahal, itu arti di dalam bahasa Inggris Pasal 173 salah orang dan salah penerapan hukum. Ini salah penerapan hukum karena enggak ada ijazahnya. Dan yang paling penting selama persidangan pun juga tidak ada ijazah," pungkas Taufiq.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy