Kredit Foto: Divhumas Polri
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menangkap seorang buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), YYS alias OS alias K (33), di kawasan Argapura, Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Selasa (29/9/2026).
YYS diamankan sekitar pukul 15.15 WIT. Ia diduga menjadi perantara dalam jaringan pengadaan senjata dan amunisi yang terkait dengan tersangka SP.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, menjelaskan penangkapan YYS merupakan hasil pengembangan perkara jaringan senjata dan amunisi di wilayah Jayapura yang ditangani sejak Maret 2026.
“YYS merupakan residivis kasus narkoba yang pernah dihukum selama tujuh tahun dan baru selesai menjalani pidana di awal tahun 2026,” ujar Yusuf, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (30/9/2026).
Yusuf menyebut YYS merupakan hasil pengembangan dari 13 orang yang telah diamankan sebelumnya dalam rentang Maret hingga September 2026.
Ke-13 tersangka tersebut adalah SP sebagai pembeli senjata api dan amunisi, OB dan YP sebagai penyumbang dana, MKM, DK, KO, SM, YK dan AG sebagai perantara, HM sebagai penjual amunisi dan magazen, AKW sebagai penyedia amunisi, NH sebagai penyumbang dana, serta HLT sebagai penyedia amunisi kepada EKW.
“YYS ini diduga memiliki keterkaitan sebagai perantara dalam transaksi jual beli senjata dan amunisi dan saat ini telah diamankan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua,” kata Yusuf.
Dalam pengungkapan jaringan tersebut, Satgas Damai Cartenz mencatat barang bukti berupa 298 butir amunisi, empat magazen SS1 panjang, satu magazen SS1 pendek, satu pucuk senjata api rakitan, dan enam pucuk laras senjata api bekas Perang Dunia II yang ditemukan dalam kondisi berkarat.
Terhadap YYS, penyidik mengenakan Pasal 306 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penguasaan atau kepemilikan senjata api, amunisi, bahan peledak atau bahan berbahaya lainnya tanpa hak yang terjadi pada 12 Maret 2026 di Jalan Pertigaan Lampu Merah Pasar Lama Sentani, Kabupaten Jayapura. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Meskipun demikian, penyidik masih mendalami kasus tersebut, dimungkinkan ada keterlibatan pihak lain, serta keterkaitan barang bukti berdasarkan hasil penyidikan yang diperoleh,” ujar Yusuf.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, mengatakan penangkapan YYS merupakan bagian dari pengembangan proses penegakan hukum terhadap jaringan yang sedang ditangani.
“Pengamanan terhadap yang bersangkutan merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan secara bertahap. Selanjutnya, penyidik akan mendalami peran dan keterlibatan yang bersangkutan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh,” ujar Faizal.
Wakaops Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Adarma Sinaga, menegaskan pengembangan jaringan masih terus dilakukan.
“Setelah YYS diamankan, penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran yang bersangkutan sebagai bagian dari pengembangan jaringan yang sedang ditangani. Kami memastikan prosesnya dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum,” kata Adarma.
Satgas menegaskan proses penegakan hukum dilakukan secara terukur, profesional, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sementara itu, hingga saat ini, YYS masih menjalani pemeriksaan intensif di Ditreskrimum Polda Papua.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk yakin dan percaya kepada aparat Kepolisian. Bahwasanya, kasus yang terjadi di Papua, terutama yang menyangkut KKB, percayakan kepada Satgas Ops Damai Cartenz karena akan melakukan penegakan hukum secara terbuka dan transparan,” tandas Yusuf.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Syarief Muhammad Syafiq
Editor: Annisa Nurfitri