Kredit Foto: Cita Auliana
Pergantian Purbaya Yudhi Sadewa dari posisi Menteri Keuangan oleh Presiden Prabowo Subianto kembali menjadi sorotan. Bukan hanya soal keputusan pergantian pejabat, perhatian juga tertuju pada cara pemberhentian Purbaya yang berlangsung ketika ia masih menjalankan tugas sebagai Menteri Keuangan.
Prabowo melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan pada 14 September 2026. Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan Menteri Keuangan untuk sisa masa jabatan 2024-2029. Sebelumnya, Suahasil menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan.
Pergantian itu menjadi perhatian karena pada hari yang sama Purbaya masih menghadiri rapat kerja bersama DPD RI. Dalam rapat tersebut, Purbaya masih menjalankan tugasnya sebagai Menteri Keuangan dan menyampaikan sejumlah hal terkait kebijakan fiskal.
Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie kemudian menyoroti aspek etika dalam proses pergantian tersebut. Menurutnya, kewenangan Presiden untuk mengganti menteri perlu dibedakan dari persoalan kepatutan dalam menjalankan pemerintahan.
"Kalau Menteri Keuangan dianggap terlalu banyak bicara atau ada evaluasi kinerja, penggantian itu masuk akal saja. Namun yang menjadi catatan adalah caranya. Pemberitahuan yang sangat mendadak saat yang bersangkutan sedang menjalankan tugas di DPD menunjukkan adanya masalah etika bernegara. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal kepatutan yang harus tetap dijaga oleh penyelenggara negara," ujar Jimly di kanal YouTube Sinkos Indonesia yang tayang 30 September 2026.
Sorotan tersebut menempatkan pergantian Purbaya dalam perspektif yang lebih luas, yakni mengenai tata kelola pemerintahan dan etika hubungan antara Presiden dengan pejabat negara. Keputusan Presiden mengenai pemberhentian dan pengangkatan menteri secara hukum menjadi dasar pergantian tersebut, sementara cara keputusan itu disampaikan menjadi bagian lain yang diperdebatkan di ruang publik.
Baca Juga: Berandai Pengganti Wapres Gibran, PDIP, Nasdem, dan PKB Tidak Bisa Ajukan Nama
Di sisi lain, jurnalis senior Bambang Harymurti melihat perombakan kabinet dari perspektif kepemimpinan dan manajemen kekuasaan. Ia mengaitkan langkah tegas Presiden dalam mengganti pejabat dengan upaya memastikan jajaran pemerintahan berjalan sesuai arah kebijakan yang ditetapkan pemimpin.
Pergantian Purbaya juga berlangsung ketika pemerintah tengah menghadapi agenda ekonomi dan fiskal yang besar. Setelah dilantik, Suahasil menyatakan komitmennya untuk melanjutkan pengelolaan keuangan negara, sementara pemerintah juga tengah mempersiapkan pelaksanaan APBN 2027.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: