Denny Indrayana vs Gibran Berlanjut: Gugatan Berujung Pemakzulan Jadi Ranah Menarik untuk MK
Kredit Foto: Sahril Ramadana
Perkara Denny Indrayana vs Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki wilayah yang semakin kompleks. Selain mempersoalkan syarat pendidikan wapres, perkara tersebut kini dikaitkan dengan kemungkinan konsekuensi lebih jauh, termasuk isu pemakzulan.
Pengamat Politik Citra Institute, Efriza menilai pembahasan mengenai pemakzulan menjadi salah satu bagian paling menarik dari perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Baca Juga: Update Isu Gugatan Denny Indrayana: Tak Sekadar Gibran, Yang Terimbas Juga Prabowo Sendiri
Menurut dia, jika persoalan tersebut berkembang sampai pada konsekuensi pemberhentian wakil presiden, lembaga hukum tersebut akan menghadapi pertanyaan besar mengenai batas kewenangannya.
"Keempat, pemakzulan itu sendiri. Pemakzulan ini menjadi ranah menarik bagi mereka karena dianggap lembaga itu bisa melampaui kewenangannya sendiri," ucap Efriza, dikutip Kamis (1/10/2026).
Bagi Efriza, isu tersebut dapat menjadi titik krusial dalam perkembangan hukum tata negara dari Indonesia.
"Pemakzulan juga bisa menjadi titik krusial, apakah ini menjadi terobosan baru atau malah menjadi krisis hukum dan konstitusi," lanjutnya.
Perkara ini bermula dari permohonan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan dari Gibran di Pilpres 2024. Gugatan tersebut kemudian masuk ke pengadilan terkait dan kini telah memasuki tahapan pembuktian.
Pada persidangan terbaru, pemohon menghadirkan sejumlah saksi dan ahli. Mereka antara lain Yance Arizona, Titi Anggraini, Bivitri Susanti, serta mantan komisioner KPU I Gusti Putu Artha.
Kehadiran para ahli tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang dibawa tidak lagi semata-mata berkaitan dengan dokumen pendidikan. Ada pula perdebatan mengenai proses pencalonan, penyelenggaraan pemilu, kewenangan lembaga negara hingga konsekuensi konstitusional.
Namun, persoalan pemakzulan tidak dapat dilepaskan dari batas kewenangan masing-masing lembaga negara. Menurut Efriza, perkara tersebut menjadi ujian bagi lembaga terkait untuk menentukan bagaimana persoalan yang dibawa pemohon dapat diselesaikan tanpa menciptakan persoalan konstitusional baru.
Ia juga menyoroti waktu pengajuan perkara yang menurutnya telah menjadi perdebatan tersendiri.
"Artinya ada proses perselihan hasil pemilihan umum yang melampaui waktunya, 905 hari, yang semestinya 3 hari saja. Tapi kemudian ini masuk ke dalam polemik secara politik, secara hukum juga," jelas Efriza.
Meski demikian, ia berharap proses persidangan tetap berjalan tanpa intervensi.
"Dan ini tentu harus diselesaikan itu sendiri dan bagaimana pemerintah menjamin tidak melakukan intervensi, tapi pemerintah melakukan memberikan informasi dan memberikan pembuktian yang terbaik," ungkapnya.
Pada akhirnya, Efriza berharap seluruh proses dapat menghasilkan keadilan substantif.
Baca Juga: Mahfud Soal Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong: Sejak Dulu Berkali-kali Terjadi dan Tak Sembuh-Sembuh
"Artinya proses ini dijalani dengan harapan mendapatkan keadilan substantif," pungkasnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar