Gugatan Ijazah Gibran Memanas, Bonatua Sebut Ada Kejanggalan pada Riwayat Sekolah SMP
Kredit Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Doktor Kebijakan Publik Bonatua Silalahi menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat menempuh jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Ia mengaku mendengar informasi mengenai perpindahan sekolah Gibran yang menurutnya menimbulkan pertanyaan dan memperkuat keraguannya terhadap keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Saya dengar SMP-nya pindah-pindah. Saya dengar dari kesaksian dari Pak Suban. Beliau kan berkirim-kirim ini ke Solo. Ada beberapa SMP dia kirim. Ada yang bilang tamat, ada yang enggak," ujarnya dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Jumat (2/10).
Baca Juga: Seret Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Berharap Hal Ini dari Kapolri Baru Jenderal Suyudi
"Nah, ada malah saya bilang ada sekolah Katolik, ada yang sekolah negeri SMP Negeri 1 Surakarta. Nah, ini di sini semua ada di sini," imbuhnya.
Bonatua mengatakan berdasarkan dokumen yang dimilikinya, Gibran tercatat menempuh pendidikan dan lulus dari SMP Negeri 1 Surakarta.
"Kalau yang di sini secara legal beliau itu dari SMP Surakarta satu. Tapi ada surat keterangan yang bilang bahwa dia pernah sekolah yang lain Katolik, SMP-nya di Surakarta," ujarnya.
Ia menyoroti bahwa pihak KPU Surakarta terkesan merahasian dokumen terkait syarat pendidikan Gibran.
"Di sini kan ada nih, Bang (menunjukkan dokumen). Ini yang aku bilang ini kan dirahasiakan mereka. Saya juga bingung nih KPU Kota Surakarta merahasiakan ini dihilangin," jelasnya.
Meski demikian, Bonatua mengakui informasi yang beredar tersebut belum dapat digunakan sebagai alat bukti hukum.
"Tapi sebenarnya kita sudah tahu ini kan hanya masalah tidak bisa digunakan untuk hukum. Tapi informasi ini sudah beredar di masyarakat. Sudah kita tahu ini di mana seperti itu," tandasnya.
Sebagai informasi, Bonatua merupakan salah satu pemohon dalam gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, ia tercatat sebagai Pemohon XI. Gugatan tersebut diajukan bersama mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, M. Subhan, Tiurma M.S. Sihombing, Partai Ummat, serta Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP).
Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan adanya persoalan administratif serta dugaan manipulasi terkait pemenuhan syarat ijazah minimal tingkat SMA/SLTA atau sederajat milik Gibran.
Baca Juga: Di Tengah Gugatan Denny Indrayana, Politisi PSI Sebut Gibran Masih Kandidat Kuat Masa Depan
Berdasarkan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, calon presiden dan calon wakil presiden wajib memiliki pendidikan paling rendah SMA/SLTA atau sederajat. Menurut Denny Indrayana, terdapat indikasi awal bahwa syarat formal tersebut tidak dipenuhi secara sah sejak proses pendaftaran di KPU.
Salah satu tuntutan dalam gugatan itu adalah meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: