Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

BSU 2026 Segera Disalurkan, 13,3 Juta Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu

BSU 2026 Segera Disalurkan, 13,3 Juta Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Kredit Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kabar mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali muncul menjelang akhir 2026. Pemerintah berencana menyalurkan BSU 2026 kepada 13,3 juta pekerja untuk periode Oktober hingga Desember 2026.

Setiap pekerja yang mendapatkan bantuan akan menerima Rp300.000 per bulan. Karena diberikan sekaligus untuk tiga bulan, total BSU yang diterima setiap pekerja mencapai Rp900.000.

Rencana tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Dengan jumlah penerima mencapai 13,3 juta pekerja dan bantuan Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, pemerintah memperkirakan anggaran yang dibutuhkan untuk program BSU 2026 hampir mencapai Rp12 triliun.

Meski rencana penyaluran telah disampaikan, pemerintah hingga kini belum mengumumkan secara rinci kriteria pekerja yang berhak menerima BSU 2026. Jadwal pencairan serta mekanisme penyalurannya juga belum diumumkan.

Informasi mengenai BSU 2026 juga belum tersedia di laman resmi BSU Kementerian Ketenagakerjaan, bsu.kemnaker.go.id. Informasi yang masih tercantum berkaitan dengan program BSU 2025.

Karena itu, pengecekan NIK melalui laman tersebut belum dapat digunakan untuk memastikan seseorang menjadi penerima BSU 2026. Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap informasi mengenai daftar penerima, jadwal pencairan, maupun mekanisme mendapatkan BSU 2026 yang belum disampaikan melalui kanal resmi pemerintah.

Pemerintah belum menetapkan kriteria resmi penerima BSU 2026. Dengan demikian, persyaratan yang berlaku pada BSU 2025 belum dapat digunakan sebagai ketentuan untuk program tahun ini.

Sebagai gambaran, persyaratan BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, penerima BSU 2025 harus merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Penerima juga harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 serta merupakan pekerja atau buruh dengan gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan.

Selain itu, BSU 2025 tidak diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Namun, seluruh ketentuan tersebut merupakan persyaratan untuk BSU 2025. Untuk program BSU 2026, pemerintah masih perlu menerbitkan atau mengumumkan aturan terbaru mengenai kriteria penerima.

Baca Juga: Baru 6 Juta Data Bansos Terkumpul, Luhut Kerahkan TNI-Polri Kejar Target 50 Juta

Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 juga mengatur prioritas penerima subsidi gaji atau upah. Dalam aturan tersebut, pemberian BSU diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

Sebagai gambaran, PKH menyasar keluarga penerima manfaat berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Besaran bantuan berbeda sesuai kategori penerima dan berdasarkan informasi Kementerian Sosial dapat mencapai Rp2,7 juta per tahap atau tiga bulan.

Meski demikian, ketentuan mengenai PKH tersebut merupakan bagian dari aturan BSU 2025 dan belum dapat dijadikan sebagai ketentuan penerima BSU 2026.

Pekerja masih perlu menunggu aturan resmi pemerintah untuk mengetahui kriteria penerima BSU 2026, termasuk mekanisme penyaluran dan jadwal pencairannya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat