Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kalapas Cibinong Wisnu Hani Resmi Dipecat dari ASN Buntut Skandal Klaster Mewah!

Kalapas Cibinong Wisnu Hani Resmi Dipecat dari ASN Buntut Skandal Klaster Mewah! Kredit Foto: YouTube/TV Parlemen
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, berujung pada pemberian sanksi terhadap 17 aparatur sipil negara (ASN). Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) bahkan memberhentikan Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto dari statusnya sebagai ASN.

Inspektur Jenderal Kemen Imipas Rudi Setiawan mengatakan Wisnu bersama kalapas sebelumnya turut diperiksa dalam rangkaian investigasi kasus tersebut. "Iya, Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. Iya-iya (Wisnu) diberhentikan ya, diberhentikan jadi ASN," ujar Rudi di Jakarta, Senin (5/10/2026).

Dari total 17 pegawai yang dikenai sanksi, satu orang diberhentikan, lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat, sedangkan 11 lainnya mendapat hukuman disiplin sedang. Menurut Rudi, sanksi tersebut diberikan setelah investigasi menemukan adanya penyalahgunaan wewenang.

"Kami menyampaikan hasilnya, bahwa telah terjadi peristiwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan beberapa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lapas Kelas IIA Cipinang dan beberapa lainnya, yaitu melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 tadi dan diancam di Pasal 8," kata Rudi.

Investigasi tersebut juga menemukan persoalan terkait bangunan klaster mewah yang menjadi sorotan. Rudi menyebut bangunan tersebut tidak berasal dari anggaran APBN, tidak tercatat sebagai barang milik negara, serta dibangun tanpa izin di area bantaran sungai.

"Yang perlu saya sampaikan, ini hasil sementara ya, karena kami belum menuntaskan seluruhnya. Mengenai bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya swadaya sendiri, dan ini tidak terdaftar di barang milik negara (BMN)," ujarnya.

Rudi mengatakan keberadaan fasilitas lain, seperti tempat fitness dan simulator golf yang belum selesai, juga masih didalami. Pemeriksaan turut menyasar ruangan asimilasi di belakang tiga kontainer yang sebelumnya disebut telah digunakan sebagai tempat latihan.

Dari pemeriksaan sementara, Kemen Imipas menyimpulkan terdapat penyalahgunaan wewenang yang masuk dalam kategori pelanggaran berat berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021. "Ini termasuk pelanggaran berat, ancamannya ada tiga, dari mulai demosi, pembebastugasan, dan pemberhentian dengan tidak hormat," kata Rudi.

Baca Juga: Ulah Indra Kenz Nikmati Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Terbongkar, Siap-Siap Batal Bebas Bersyarat!

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah dilakukan pemeriksaan terhadap fasilitas khusus di dalam Lapas Cibinong. Temuan tersebut kemudian mendorong Kemen Imipas membentuk tim untuk mengusut asal-usul bangunan, fasilitas, serta kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh petugas.

Kini, pemberian sanksi terhadap 17 ASN menjadi tindak lanjut dari hasil investigasi tersebut. Pemecatan Wisnu Hani dari status ASN menjadi sanksi paling berat dalam kasus klaster mewah Lapas Cibinong sejauh ini.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy