Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Airlangga Tegaskan Tiket Pesawat Tak Masuk dalam Paket Stimulus Ekonomi

Airlangga Tegaskan Tiket Pesawat Tak Masuk dalam Paket Stimulus Ekonomi Kredit Foto: Istihanah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa paket perlindungan sosial dan aktivitas ekonomi hingga 2027 senilai Rp32 triliun tidak termasuk pemberian insentif tiket pesawat pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) periode 2026-2027.

“Tiket pesawat belum termasuk,” kata Airlangga dalam wawancara di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin, (5/10/2026). 

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyampaikan, pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk memperkuat perlindungan sosial dan menopang aktivitas ekonomi menjelang akhir tahun.

“Salah satu program yang disiapkan adalah bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan selama Oktober hingga Desember 2026. Program ini menyasar 33.244.408 keluarga penerima manfaat (KPM) kelompok desil 1–4 dengan anggaran Rp17,5 triliun,” terang Haryo Limanseto, dalam keterangan resmi, Minggu (4/10/2026). 

Selain bantuan pangan, pemerintah menyiapkan BSU sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan bagi 13,3 juta pekerja. Anggaran untuk program tersebut mencapai hampir Rp12 triliun.

Baca Juga: Airlangga Hadir di Istana Naik Maung, Sebut Baru Mulai Digunakan Hari Ini

Baca Juga: Bukan Cuma Nikel, Airlangga Sebut Mineral RI Jadi Rebutan Dunia

Secara keseluruhan, pemerintah juga menyiapkan paket kebijakan untuk menjaga daya beli, memperluas kesempatan kerja, dan mendukung keberlanjutan dunia usaha. Untuk 2027, program yang disiapkan antara lain magang bagi 150.000 peserta, pelatihan vokasi bagi 300.000 orang, serta perluasan insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.

Pemerintah menyebut penyiapan alokasi anggaran sementara sekitar Rp31 triliun masih dalam proses penyisiran oleh Kementerian Keuangan. Paket kebijakan tersebut disiapkan untuk mendukung perlindungan sosial dan aktivitas ekonomi hingga 2027.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aryo Hadi Wibowo
Editor: Dwi Aditya Putra