Kronik Lengkap Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Bermula di Podcast Gus Nur di Tahun 2022
Kredit Foto: Ist
Mantan pengacara Roy Suryo Ahmad Khozinudin membeberkan kronologi perjalanan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Sugi Nur Raharja (Gus Nur) pada akhir 2022 silam.
Kasus yang sempat menyita perhatian publik ini bermula dari unggahan media sosial hingga berujung pada gugatan perdata dan penangkapan pidana.
Kasus ini berawal pada 26 September 2022 saat BTM dan Gus Nur merekam podcast di kediaman Gus Nur di Malang.
Wawancara tersebut menyinggung mubahalah terkait dugaan ijazah palsu Jokowi berdasarkan klaim penelusuran BTM dalam buku Jokowi Undercover.
Sehari berselang, 27 September 2022, video tersebut diunggah ke kanal YouTube Gus Nur dengan judul "AL-QURAN – BLOKO SUTO – SEKARANG SIAPA YG PENDUSTA? PART 1" dan seketika viral.
Menyadari adanya potensi kriminalisasi terhadap Gus Nur dan BTM akibat video tersebut, advokat Ahmad Khozinudin (AK) turun tangan pada awal Oktober 2022.
Ia berinisiatif mewacanakan gugatan perdata terhadap Jokowi. Langkah ini diambil sebagai strategi agar persoalan ijazah diselesaikan melalui mekanisme pengadilan perdata terlebih dahulu, sekaligus mencegah perkara ini langsung ditarik ke ranah pidana.
Setelah BTM menyetujui langkah hukum tersebut dan menandatangani surat kuasa di Bandung, tim advokat segera dibentuk. AK turut melibatkan sejumlah nama advokat di Jakarta, termasuk Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL).
Pada 3 Oktober 2022, gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) resmi didaftarkan oleh AK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara tersebut tercatat dengan nomor register 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Sebelum proses persidangan bergulir, penyidik Bareskrim Polri menangkap BTM di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 13 Oktober 2022 sekitar pukul 15.30 WIB. Pada hari yang sama, penyidik juga menetapkan Gus Nur sebagai tersangka atas perkara pidana yang berkaitan dengan materi gelar wicara mereka.
Sidang perdana gugatan perdata BTM tetap digelar pada 18 Oktober 2022 di Ruang Ali Said, PN Jakarta Pusat. Namun, penahanan BTM memunculkan kendala besar bagi tim kuasa hukum dalam hal pembuktian. BTM merupakan pihak utama yang memiliki akses penuh terhadap saksi, dokumen, serta bahan pembuktian lainnya.
Menghadapi jalan buntu tersebut, AK atas persetujuan BTM memutuskan untuk mencabut gugatan perdata. Keputusan ini diambil agar tim hukum dapat mengalihkan fokus sepenuhnya untuk mendampingi proses pidana yang menjerat BTM dan Gus Nur.
Surat pencabutan gugatan ditandatangani pada 25 Oktober 2022, diserahkan ke kepaniteraan pada 27 Oktober, dan secara resmi diterima oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat pada 28 Oktober 2022. Berikut kroniknya secara lengkap:
A. AWAL MULA PERKARA — 2022
1. 26 September 2022
Bambang Tri Mulyono (BTM) bertemu dengan Gus Nur (GN) di kediaman Gus Nur di Malang. Dalam pertemuan tersebut dilakukan rekaman wawancara/podcast.
Materi pembicaraan antara lain mengenai mubahalah terkait dugaan ijazah Joko Widodo (JKW) yang dinilai palsu, berdasarkan penelusuran yang dilakukan BTM dan dituangkan dalam buku berjudul JOKOWI UNDERCOVER.
2. 27 September 2022
Video podcast tersebut kemudian diunggah di kanal YouTube Gus Nur dengan judul:
“AL-QURAN – BLOKO SUTO – SEKARANG SIAPA YG PENDUSTA? PART 1”
Video tersebut kemudian menjadi viral.
3. Sekitar awal Oktober 2022
Setelah video menjadi viral dan muncul kekhawatiran akan adanya kriminalisasi terhadap GN dan BTM, sekitar satu minggu kemudian Ahmad Khozinudin (AK) menghubungi GN agar dipertemukan dengan BTM.
Tujuannya adalah mewacanakan gugatan perdata terhadap JKW, agar persoalan mengenai dugaan ijazah palsu JKW dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum di pengadilan dan memperoleh kepastian hukum.
Gugatan perdata tersebut juga dimaksudkan sebagai upaya agar persoalan tidak semata-mata bergeser menjadi perkara pidana, dengan menempatkan persoalan dugaan ijazah tersebut terlebih dahulu dalam forum perdata.
4. Persiapan gugatan
GN kemudian memediasi dan menginformasikan kepada AK bahwa BTM bersedia menggugat ke pengadilan. BTM selanjutnya mengirimkan KTP untuk keperluan pembuatan Surat Kuasa.
Ketika BTM berada di Bandung, RFM, anggota tim advokat yang diutus AK, menemui BTM untuk keperluan penandatanganan Surat Kuasa gugatan.
Selanjutnya BTM bertemu dengan AK dan tim advokat di Jakarta untuk mempersiapkan gugatan.
Sebelumnya, BTM memang telah berupaya mencari pengacara untuk menggugat JKW.
5. Pembentukan tim advokat
Dalam rangka mempersiapkan gugatan tersebut, AK melibatkan sejumlah advokat di Jakarta untuk menjadi bagian dari tim hukum BTM.
Dalam proses tersebut, Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL) turut dilibatkan oleh AK dalam tim hukum BTM.
6. 3 Oktober 2022 — Gugatan pertama
AK mendaftarkan gugatan BTM terhadap JKW di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor:
592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Gugatan tersebut diklasifikasikan sebagai gugatan perbuatan melawan hukum. Ahmad Khozinudin tercatat sebagai penasihat hukum BTM.
7. 13 Oktober 2022 — Penangkapan BTM dan proses terhadap GN
Pada Kamis, 13 Oktober 2022, BTM ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri di sebuah hotel di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Sejumlah sumber menyebut lokasi tersebut sebagai Hotel Sofyan, sekitar pukul 15.30–15.44 WIB. Pada tanggal yang sama, Gus Nur juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana yang berkaitan dengan materi yang dipermasalahkan.
8. 18 Oktober 2022 — Sidang perdana gugatan
Sidang perdana perkara No. 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. digelar pada Selasa, 18 Oktober 2022, di Ruang Ali Said, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dengan demikian, perlu dikoreksi bahwa sidang perdana bukan 22 Oktober 2022, melainkan 18 Oktober 2022.
9. 27–28 Oktober 2022 — Pencabutan gugatan
Setelah BTM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, tim hukum menghadapi persoalan pembuktian karena BTM merupakan pihak yang memiliki akses terhadap saksi, dokumen, dan bahan-bahan pembuktian.
Atas persetujuan BTM, AK kemudian mengambil keputusan untuk mencabut gugatan agar tim hukum dapat berkonsentrasi mendampingi perkara pidana BTM dan GN.
Surat pencabutan ditandatangani pada 25 Oktober 2022, masuk ke kepaniteraan PN Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2022, dan diterima majelis pada 28 Oktober 2022.
---
B. PERKARA PIDANA BTM DAN GUS NUR
10. Pembentukan tim pembela
Untuk mendampingi perkara pidana BTM dan GN, AK membentuk tim pembela dari Jakarta dan Solo.
Dari Jakarta terdapat AK, ES, DHL, Aziz Yanuar (AY), serta sejumlah advokat lainnya.
Sementara itu, tim Solo dikoordinasikan antara lain oleh Muhammad Taufiq (MT), Andhika Dian Prasetya (ADP), dan anggota tim lainnya.
Pada saat itu, MT tidak berkedudukan sebagai lawyer, melainkan dilibatkan sebagai ahli untuk BTM dan GN.
11. 20 Desember 2022 — Sidang perdana di PN Surakarta
Perkara pidana kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Surakarta.
Perkara Gus Nur (Sugi Nur Raharja):
318/Pid.Sus/2022/PN Skt
Perkara Bambang Tri Mulyono:
319/Pid.Sus/2022/PN Skt
Dalam proses persidangan tersebut, AK juga melibatkan Rocky Gerung dari Jakarta dan Aceng Ruhendi Syaifullah dari Bandung sebagai ahli, masing-masing dalam kapasitas keahlian yang relevan dengan pembelaan BTM dan GN.
12. 18 April 2023 — Putusan PN Surakarta
Pada Selasa, 18 April 2023, Pengadilan Negeri Surakarta menjatuhkan putusan:
- Gus Nur (Sugi Nur Raharja), perkara No. 318/Pid.Sus/2022/PN Skt: 6 tahun penjara.
- Bambang Tri Mulyono, perkara No. 319/Pid.Sus/2022/PN Skt: 6 tahun penjara.
Keduanya dinyatakan bersalah dalam perkara penyebaran berita/pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran.
Atas putusan tersebut, keduanya mengajukan banding.
13. 7 Juni 2023 — Putusan Pengadilan Tinggi Semarang
Pengadilan Tinggi Semarang kemudian menjatuhkan putusan banding.
Untuk Gus Nur:
No. 271/Pid.Sus/2023/PT SMG
Untuk Bambang Tri:
No. 272/Pid.Sus/2023/PT SMG
Putusan tingkat banding mengubah konstruksi hukum yang digunakan pada tingkat pertama dan menjatuhkan pidana 4 tahun penjara.
Dalam perkara Gus Nur, putusan banding menjatuhkan pidana 4 tahun penjara serta denda Rp400 juta subsidair 4 bulan kurungan berdasarkan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE.
14. 14 September 2023 — Putusan Kasasi
BTM dan GN kemudian mengajukan kasasi.
Untuk Gus Nur:
Putusan MA No. 4850 K/Pid.Sus/2023
Untuk Bambang Tri:
Putusan MA No. 4851 K/Pid.Sus/2023
Kasasi ditolak dan putusan tingkat banding tetap berlaku, termasuk pidana 4 tahun penjara.
---
C. GUGATAN KEDUA TERHADAP JOKOWI
15. Pasca putusan kasasi
Pasca putusan kasasi, GN meminta AK untuk tidak kembali terlibat dalam perkara ijazah Jokowi. GN juga menyatakan tidak ingin dilibatkan kembali.
AK kemudian menjalankan amanah tersebut.
16. Gugatan kedua dipersiapkan
Pasca putusan kasasi, ES, DHL, dan sejumlah advokat yang kemudian terlibat dalam TPUA meminta kuasa dari BTM yang berada di penjara di Solo untuk kembali menggugat JKW.
17. 14 September 2023 — Gugatan kedua
Gugatan kedua tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor:
610/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst
Para penggugat terdiri atas:
1. Bambang Tri Mulyono;
2. Muslim Arbi;
3. M. Hatta Taliwang;
4. H.M. Rizal Fadillah;
5. Taufik Bahaudin.
Salah satu tergugat adalah Joko Widodo.
Dalam proses banding, putusan PT DKI juga mencatat sejumlah advokat yang memberikan kuasa kepada para penggugat, termasuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
18. 25 April 2024 — Putusan gugatan kedua
Pada 25 April 2024, PN Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap perkara No. 610/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Majelis mengabulkan eksepsi kompetensi absolut para tergugat dan menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Dengan demikian, tanggal pada naskah sebelumnya yang tertulis 25 April 2023 harus dikoreksi menjadi 25 April 2024.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Putusan:
No. 1033/PDT/2024/PT DKI
yang dibacakan pada 22 Agustus 2024.
---
D. KEMBALI MENGEMUKA — 2025
19. Munculnya analisis Rismon Hasiholan Sianipar
Setelah gugatan kedua tersebut, isu dugaan ijazah Jokowi kembali ramai setelah muncul analisis digital forensik dari Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).
Pernyataan mengenai tingkat keyakinan bahwa ijazah tersebut palsu merupakan klaim/analisis RHS, sehingga dalam kronologi hukum sebaiknya ditulis sebagai pernyataan RHS, bukan sebagai fakta hukum yang telah diputus pengadilan.
20. 15–16 April 2025 — TPUA ke Yogyakarta dan Solo
Pada 15 dan 16 April 2025, sejumlah aktivis TPUA dan pihak lainnya mendatangi Yogyakarta dan Solo dalam rangka meminta klarifikasi mengenai persoalan ijazah JKW.
Dalam rangkaian peristiwa tersebut semakin dikenal keterlibatan Roy Suryo, dr. Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Hasiholan Sianipar.
21. 15 April 2025 — Fakultas Kehutanan UGM
Perwakilan TPUA mendatangi Fakultas Kehutanan UGM di Yogyakarta untuk meminta klarifikasi terkait ijazah JKW.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Roy Suryo, dr. Tifa, dan Rismon Sianipar termasuk pihak yang banyak menyampaikan pandangan dan analisis.
22. 16 April 2025 — Kediaman Jokowi di Solo
Pada 16 April 2025, perwakilan/massa TPUA mendatangi kediaman JKW di Sumber, Banjarsari, Solo.
Jokowi kemudian menemui perwakilan mereka.
Perwakilan yang hadir antara lain Damai Hari Lubis, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Effendi.
Dalam pertemuan tersebut, Rizal Fadillah dan Kurnia Tri Royani menjadi juru bicara, sementara DHL mendampingi.
---
E. JOKOWI MELAPORKAN PIHAK-PIHAK YANG MENUDUH IJAZAHNYA PALSU
23. 30 April 2025 — Jokowi membuat laporan polisi
Pada 30 April 2025, Joko Widodo mendatangi Polda Metro Jaya dan membuat laporan terkait tuduhan mengenai keaslian ijazahnya.
Laporan tersebut ditangani Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut diserahkan 24 objek/media sosial sebagai barang bukti.
Pada tahap awal penyelidikan, polisi juga memeriksa sejumlah saksi. Pada 15 Mei 2025, Polda Metro Jaya menyatakan telah memeriksa sedikitnya 24 saksi.
24. Pasca laporan Jokowi
Pasca laporan tersebut, situasi dalam tubuh kelompok/jejaring pembela para pihak yang dilaporkan mengalami perubahan.
ES tidak lagi mengendalikan TPUA sebagaimana sebelumnya dan dalam periode tersebut juga beberapa kali melakukan perjalanan ke luar negeri.
25. 23 Juli 2025 — Deklarasi Perjuangan di Gedung Joang 45
Karena keprihatinan terhadap kondisi sejumlah pihak yang dilaporkan Jokowi, antara lain Rizal Fadillah, Tifauzia Tyassuma, Eggi Sudjana, Roy Suryo, dan Kurnia Tri Royani, sementara belum terdapat inisiatif pembentukan tim pembela yang terkoordinasi, AK kemudian membentuk tim pembela.
Selanjutnya digelar Deklarasi Perjuangan pada Rabu, 23 Juli 2025, di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat.
Deklarasi tersebut mengangkat tema “Tolak Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis”.
Kegiatan tersebut dihadiri antara lain Roy Suryo, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, dr. Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Erros Djarot, dan sejumlah tokoh serta aktivis lainnya. Media juga memberitakan kehadiran berbagai elemen dalam kegiatan tersebut.
26. Perubahan konfigurasi tim advokasi
Dalam perkembangan selanjutnya, Refly Harun mulai dilibatkan dalam divisi opini, antara lain melalui podcast dan kanal medianya.
Belakangan Refly Harun kemudian maju sebagai pengacara dan membentuk konfigurasi tim yang dikenal sebagai RRT (Roy, Rismon, Tifa).
Dalam perkembangan berikutnya terjadi perubahan konfigurasi tim, termasuk keterlibatan ES dan DHL di Solo serta Rismon yang turut ke Solo.
Refly kemudian merevisi konfigurasi tersebut menjadi Troya (Tifa–Roy Suryo).
---
F. RANGKAIAN PERKARA PIDANA 2025–2026
30 April 2025
Jokowi melapor ke Polda Metro Jaya.
Menyerahkan sejumlah objek/media sosial sebagai barang bukti, yang pada tahap awal disebut berjumlah 24 objek.
Mei 2025
Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan saksi.
Pada 15 Mei 2025, polisi menyebut sedikitnya 24 saksi telah diperiksa.
22 Mei 2025
Masuk fase pendalaman penyelidikan terhadap laporan Jokowi.
7 November 2025
Delapan orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkembangan perkara.
18 Desember 2025
Digelar gelar perkara khusus dan terdapat perkembangan terkait pemeriksaan/penunjukan dokumen ijazah kepada pihak-pihak yang diperiksa.
8 Januari 2026
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis bertemu Jokowi di Solo.
Januari 2026
Perkara Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kemudian dihentikan melalui mekanisme restorative justice/SP3.
19 Juni 2026
Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma memasuki tahap penanganan perkara pidana lebih lanjut.
23 Juni 2026
Berkas perkara Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Perkara Roy terdaftar dengan No. 300/Pid.B/2026/PN Jkt.Tim, sedangkan perkara dr. Tifa dengan No. 301/Pid.B/2026/PN Jkt.Tim.
2 Juli 2026
Persidangan perkara dr. Tifa mulai memasuki tahap persidangan di PN Jakarta Timur.
23 Juli 2026
Dalam perkembangan perkara dr. Tifa, dakwaan dinyatakan batal demi hukum.
28 Juli 2026
Perkara dr. Tifa kembali dilimpahkan/didaftarkan untuk diperiksa.
6 Agustus 2026
Persidangan perkara dr. Tifa kembali dimulai.
17 September 2026
Perkara Roy Suryo mulai memasuki pemeriksaan pokok perkara di PN Jakarta Timur.
24 September 2026
Roy Suryo membacakan/mengajukan eksepsi.
1 Oktober 2026
Perkara dr. Tifa memasuki pemeriksaan saksi.
5 Oktober 2026
PERKARA MASIH BERJALAN DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR.
Perkara Roy Suryo dan perkara dr. Tifauzia Tyassuma masih berada dalam proses persidangan pada tingkat pertama.
8 Oktober 2026
Jadwal sidang lanjutan perkara dr. Tifauzia Tyassuma.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: