Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Franky Oesman Widjaja Jadi UBO KETR Usai Diakuisisi Sinar Mas, Pengendali Berganti

Franky Oesman Widjaja Jadi UBO KETR Usai Diakuisisi Sinar Mas, Pengendali Berganti Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Nama Franky Oesman Widjaja tercatat sebagai pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner (UBO) PT Ketrosden Triasmitra Tbk (KETR) setelah PT Inti Mas Bangun Sejahtera (IMBS) mengambil alih kendali perseroan.

Informasi tersebut disampaikan KETR melalui surat tanggapan atas permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 5 Oktober 2026.

Perubahan pengendalian terjadi setelah IMBS mengakuisisi saham KETR melalui mekanisme penawaran tender sukarela. Dari total 2,84 miliar saham KETR, IMBS kini menguasai 994,44 juta saham atau setara 35%.

Dengan kepemilikan tersebut, IMBS menjadi pemegang saham terbesar KETR, menggantikan PT Fajar Sejahtera Mandiri Nusantara yang sebelumnya menguasai 1,51 miliar saham atau 53,13% saham perseroan.

Setelah transaksi, kepemilikan Fajar Sejahtera Mandiri Nusantara menyusut menjadi 515,19 juta saham atau 18,13%. Sementara itu, PT Gema Lintas Benua tetap menggenggam 273,76 juta saham atau 9,64%.

Adapun kepemilikan masyarakat mencapai 37,23%. Jumlah saham publik tersebut tercatat sedikit berubah, dari sebelumnya 1.057.939.634 saham menjadi 1.057.869.634 saham.

Rantai Kepemilikan Terhubung ke Sinar Mas

IMBS berkedudukan di Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 32, Jakarta Pusat. Berdasarkan keterbukaan informasi KETR, sebanyak 99% saham IMBS dimiliki PT DSST Mas Gemilang, sedangkan 1% sisanya dimiliki PT Sinarmas Sukses Sejahtera.

PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) disebut sebagai pengendali IMBS secara tidak langsung melalui PT DSST Mas Gemilang.

Dalam struktur kepemilikan yang disampaikan KETR, nama Franky Oesman Widjaja berada dalam rantai kepemilikan yang terhubung melalui PT Sinar Mas dan PT Sinar Mas Tunggal hingga DSSA. Rantai tersebut kemudian berlanjut ke PT DSST Mas Gemilang dan berujung pada IMBS sebagai pengendali baru KETR.

KETR menjelaskan pengambilalihan kendali dilakukan melalui penawaran tender sukarela.

Baca Juga: ​Eks Gubernur BI Mundur dari Kursi Dirut Sinar Mas Multiartha

Baca Juga: Geliat Sinar Mas, Entitas DSSA Resmi Jadi Pengendali Baru KETR

Baca Juga: Emiten Tambang Sinar Mas (GEMS) Gapai Kredit US$42 Juta dari Bank Mandiri

Mengacu pada Pasal 23 huruf m POJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, kewajiban melakukan penawaran tender wajib tidak berlaku apabila pengambilalihan perusahaan terbuka dilakukan melalui penawaran tender sukarela.

Dengan ketentuan tersebut, IMBS tidak memiliki kewajiban untuk melakukan penawaran tender wajib atas saham KETR setelah menjadi pengendali baru perseroan.

KETR Belum Ubah Bisnis

Manajemen KETR menyatakan perubahan pengendali belum memberikan dampak negatif terhadap kinerja keuangan perseroan.

Sebaliknya, KETR melihat adanya peluang dampak positif ke depan melalui sinergi strategis dengan grup usaha IMBS, terutama dalam pengembangan ekosistem infrastruktur jaringan telekomunikasi.

Rencana strategis IMBS terhadap KETR merupakan bagian dari pengembangan usaha dan sebelumnya telah disampaikan dalam keterbukaan informasi terkait penawaran tender sukarela.

Manajemen KETR juga menegaskan belum ada rencana untuk mengubah kebijakan dividen maupun rencana bisnis perseroan.

Selain itu, pergantian pengendali tidak diikuti rencana diversifikasi usaha, perubahan perjanjian dengan pihak lain, ataupun perubahan standar prosedur operasional perseroan

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Merlina Aryanti
Editor: Dian Ihsan