- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Izin Investor, Ketrosden Triasmitra (KETR) Mau Perluas Kegiatan Usaha di Bidang Ini
Kredit Foto: KETR
PT Ketrosden Triasmitra Tbk (KETR) berencana menambah kegiatan usaha, yaitu KBLI 50131 mengenai Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum dan KBLI 50141 mengenai Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum. Perseroan akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 1 Oktober 2025 untuk meminta persetujuan terkait rencana ini.
"Perseroan hendak menambahkan 2 KBLI baru tersebut sebagai kegiatan usaha utama dimana penambahan KBLI ini dilakukan terkait dengan perluasan kegiatan usaha Perseroan untuk melakukan sewa kapal untuk penanaman kabel bawah laut dan perbaikan kabel bawah laut," kata manajemen.
Perseroan merupakan perusahaan yang berfokus pada infrastruktur jaringan telekomunikasi, jasa pemeliharaan dan pengelolaan kabel komunikasi, hingga menjual sistem komunikasi kabel serat optik laut dan terestrial (darat).
Baca Juga: Airlangga Paket Ekonomi Baru, dari Perlindungan Sosial hingga Modernisasi Kapal
Saat ini, Perseroan telah memiliki kapal penggelaran kabel fiber optik bawah laut, yaitu Cable Laying Vessel (CLV) Bentang Bahari. Kapal ini sudah berbendera Indonesia dan sudah selesai dilakukan konversi dari kapal supply ke kapal penggelar kabel fiber optik bawah laut.
Untuk mengakomodir perkembangan atau pertumbuhan usaha Perseroan di masa depan, terutama dalam hal komersialisasi CLV Bentang Bahari kepada pihak ketiga serta operasional penggelaran Sistem Komunikasi Kabel Bawah Laut (SKKL), maka diperlukan SIUPAL (Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut) guna keperluan tersebut.
"Penambahan KBLI 50131 Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum dan KBLI 50141 Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum ke dalam NIB Perseroan dibutuhkan sebagai dasar dalam pengurusan SIUPAL tersebut," terang manajemen.
Baca Juga: Antrean IPO Meningkat, 4 Perusahaan Skala Besar Siap Debut Susul EMAS
Berdasarkan kajian, evaluasi, analisis kelayakan pasar, analisis kelayakan teknis, analisis kelayakan pola bisnis, analisis kelayakan model manajemen, dan analisis kelayakan keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya, maka Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Herman, Meirizki dan Rekan menilai rencana penambahan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Perseroan adalah layak.
"Rencana penambahan KBLI akan menambah potensi pendapatan dan laba Perseroan yang tercermin pada rasio profitabilitas yaitu peningkatan pada gross profit margin, operating profit margin, dan net profit margin sesudah rencana penambahan KBLI," ungkap manajemen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement