Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Gugatan Mutasi PNS Minimal 10 Tahun Ditolak! MK Beber Alasannya

Gugatan Mutasi PNS Minimal 10 Tahun Ditolak! MK Beber Alasannya Kredit Foto: Biro Adpim Setda Pemdaprov Jabar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Harapan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengubah aturan mutasi antarlembaga akhirnya pupus. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh gugatan yang diajukan terkait ketentuan mutasi ASN yang dinilai menghambat mobilitas karier.

Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pengaturan mutasi ASN tetap menjadi kewenangan pembentuk undang-undang dan bagian dari manajemen aparatur negara, sehingga tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap konstitusi.

Dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 174/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Senin (29/9/2026), Mahkamah menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Permohonan tersebut diajukan oleh Forum Solidaritas Mobilitas Karier (Fosmik) bersama tiga PNS, yakni Dhira Dharma Wirawan, Rani Lestari Banjarnahor, dan Candra Dewi Cahyaningrum.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa perbedaan aturan mutasi di setiap instansi merupakan bagian dari sistem manajemen ASN yang memang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing lembaga.

Baca Juga: Jokowi Sungguh Mati-matian Besarkan PSI, Parpol Lain Panik? Golkar Bilang Gini

“Menurut Mahkamah perbedaan aturan mutasi antarinstansi ASN harus dipandang sebagai bagian dari manajemen ASN yang diberikan ruang pengaturan untuk menyesuaikan dengan karakteristik, kebutuhan, dan kondisi masing-masing instansi, selama masih berbasis kebutuhan organisasi dan mengikuti prinsip sistem merit,” kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah membacakan pertimbangan Mahkamah.

Mahkamah juga menilai tidak ada dasar konstitusional yang menunjukkan bahwa ketiadaan batas waktu mutasi, termasuk soal jangka waktu maupun mekanismenya, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Pengaturan demikian merupakan kewenangan pembentuk undang-undang sebagai bagian dari pelaksanaan mandat konstitusional dalam membentuk kebijakan administrasi pemerintahan,” ucap Guntur.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut persoalan yang dipersoalkan para pemohon bukan merupakan masalah konstitusionalitas norma undang-undang.

Sebaliknya, Mahkamah berpandangan bahwa apabila kewenangan mutasi ASN dibatasi secara terlalu kaku, hal tersebut justru berpotensi menghambat penerapan sistem merit, pengembangan talenta aparatur sipil negara, hingga pemenuhan kebutuhan organisasi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sebelumnya, gugatan tersebut mulai diperiksa dalam sidang pendahuluan pada Kamis (4/6/2026). Para pemohon menguji Pasal 21 ayat (8) dan Pasal 46 ayat (2) UU ASN yang dianggap menjadi dasar munculnya kebijakan administratif berupa "penguncian" Nomor Induk Pegawai (NIP) selama 10 tahun sebelum seorang PNS dapat mengajukan mutasi.

Baca Juga: Jokowi Makin Mesra dengan PSI, Golkar: Tenang, Dia Sudah...

Melalui kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa dari Kantor Hukum VST Law Firm, para pemohon berpendapat bahwa aturan tersebut menghambat pengembangan karier, kehidupan keluarga, hingga kesempatan memperoleh penugasan yang lebih sesuai.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah memaknai bahwa mobilitas talenta ASN dapat dilakukan setelah masa pengabdian paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun. Mereka juga meminta agar alasan kemanusiaan, penyatuan keluarga, serta kondisi kesehatan menjadi dasar yang wajib dipertimbangkan dalam proses mutasi.

Namun, seluruh permohonan tersebut akhirnya ditolak Mahkamah Konstitusi, sehingga ketentuan dalam Undang-Undang ASN tetap berlaku sebagaimana diatur saat ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri