Kredit Foto: Ist
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang (UU).
Pengesahan aturan yang dikawal ketat oleh elemen pekerja ini diklaim sebagai bentuk pemenuhan janji Presiden Prabowo Subianto kepada kaum buruh sesuai amanat konstitusi.
Menyusul pengesahan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad langsung menemui ribuan massa buruh yang tengah menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Dari atas mobil komando, Dasco menegaskan bahwa pemerintah bersama legislatif telah menuntaskan tenggat waktu penyusunan regulasi yang diamanatkan oleh peradilan.
"Pada hari ini DPR dan pemerintah, dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto, telah menunaikan janji sesuai dengan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi," ujar Dasco di hadapan massa aksi.
Dasco menjelaskan bahwa penyelesaian UU Pelindungan Ketenagakerjaan memang ditargetkan rampung pada bulan Oktober 2026.
Menurutnya, regulasi baru ini menjadi instrumen sekaligus kado bagi para pekerja dalam memperjuangkan hak-hak kesejahteraannya.
"Bahwa Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan harus selesai pada bulan Oktober 2026. Dan pada hari ini, tanggal 6 Oktober 2026 baru saja dalam Paripurna DPR RI telah disahkan," sambung Dasco.
Ia juga berharap lahirnya beleid ini mampu menciptakan harmonisasi hubungan industrial yang lebih baik.
"Semoga ke depan kerja sama antara buruh, pemerintah, pengusaha, dan DPR terus berjalan dengan lancar. Hidup buruh! Hidup! Hidup buruh!" seru Dasco yang langsung disambut riuh teriakan "Aamiin" dari para demonstran.
Proses pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan itu sendiri diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani pada hari yang sama.
Dalam sidang tersebut, seluruh fraksi di parlemen secara mufakat memberikan persetujuan tanpa adanya perdebatan alot agar rancangan aturan tersebut segera diundangkan dan diberlakukan.
“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada seluruh anggota dewan yang hadir.
Setelah mendengarkan persetujuan serentak dari seluruh perwakilan fraksi, Puan secara resmi mengetuk palu pengesahan.
"Alhamdulillah," ucap politikus PDI Perjuangan tersebut, meresmikan payung hukum baru bagi sektor ketenagakerjaan di Tanah Air.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: