Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M sebesar Rp98,47 juta per jemaah. Meski total biaya naik lebih dari Rp11 juta dibandingkan tahun sebelumnya, biaya yang dibayarkan langsung jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) justru turun.
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat pembahasan BPIH antara Komisi VIII DPR RI dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
BPIH 2027 ditetapkan sebesar Rp98.466.351,35, naik sekitar Rp11,06 juta dari BPIH 2026 sebesar Rp87.409.365,45.
Namun, jemaah tidak menanggung seluruh biaya tersebut. Dalam komposisi BPIH 2027, Bipih yang menjadi beban langsung jemaah rata-rata ditetapkan sebesar Rp54.648.825 atau 55,50% dari total biaya.
Sementara itu, rata-rata Rp43.817.526,35 atau 44,50% berasal dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji. Total nilai manfaat yang digunakan untuk penyelenggaraan haji 2027 mencapai Rp8,83 triliun.
Dengan skema tersebut, nominal yang perlu disiapkan jemaah untuk pelunasan setelah memperhitungkan subsidi pemerintah sebesar Rp3 juta rata-rata Rp23.248.825.
Anggota Panitia Kerja BPIH Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mengatakan angka tersebut merupakan keputusan final yang telah disahkan dalam rapat kerja resmi bersama pemerintah.
"Ini sudah disepakati dan diketok di Komisi VIII DPR RI. Yang terpenting bagi jemaah adalah kepastian berapa nominal uang yang harus disiapkan untuk pelunasan," kata Maman.
Ia mengatakan penetapan skema pembiayaan tersebut juga tidak terlepas dari komunikasi antara pimpinan DPR RI dan pemerintah untuk mencari formula pembiayaan yang dapat menekan beban jemaah.
"Komunikasi pimpinan DPR dengan Presiden menjadi bagian dari upaya mencari formula agar beban jemaah bisa lebih ringan, tanpa mengurangi kualitas pelayanan haji," tuturnya.
Nilai Manfaat Haji Capai Rp8,83 Triliun
Komisi VIII menilai pembahasan BPIH tidak hanya berorientasi pada penetapan biaya serendah mungkin, tetapi juga harus menjaga keseimbangan antara kemampuan jemaah, keberlanjutan dana haji, dan kualitas pelayanan.
Selain nilai manfaat untuk penyelenggaraan haji, Panja BPIH Komisi VIII juga menyetujui sisa nilai manfaat virtual account bagi jemaah tunggu sekitar Rp2,6 triliun. Dana tersebut akan dialokasikan kepada sekitar 5,5 juta jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu.
Untuk jemaah haji khusus, Panja BPIH menyepakati penggunaan nilai manfaat haji khusus 1448 H/2027 M sebesar Rp4,10 miliar.
Komisi VIII juga meminta kenaikan pembiayaan diikuti peningkatan kualitas layanan, terutama di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Peningkatan kontrak layanan Masyair Paket C diharapkan dapat memperbaiki kualitas akomodasi, fasilitas, konsumsi, transportasi, sanitasi, dan kenyamanan jemaah selama menjalankan rangkaian ibadah di Armuzna.
Aspek kesehatan juga menjadi bagian dari penyelenggaraan haji 2027. Komisi VIII menekankan pentingnya pemeriksaan kesehatan dan pendampingan bagi jemaah lanjut usia serta jemaah dengan risiko kesehatan tinggi.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan jemaah yang nantinya ditetapkan berhak berangkat pada musim haji 1448 H/2027 M perlu mempersiapkan diri dan melakukan pelunasan sesuai jadwal.
"Pelunasan tepat waktu menjadi penting agar seluruh tahapan penyelenggaraan haji dapat berjalan dengan baik dan kuota haji nasional dapat terserap secara optimal," ujar Marwan.
Baca Juga: Besaran Biaya Haji 2027 Belum Pasti, DPR Ungkap Kendalanya
Baca Juga: Prabowo Minta Ekosistem Haji dan Umrah Dibersihkan dari Mafia
Komisi VIII juga mendorong Kementerian Haji dan Umrah RI menyampaikan informasi mengenai daftar jemaah yang berhak melunasi, mekanisme dan jadwal pelunasan, persyaratan kesehatan, serta tahapan keberangkatan secara jelas kepada masyarakat.
Menurut Komisi VIII, penetapan BPIH 2027 diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara keterjangkauan biaya bagi jemaah, keberlanjutan pengelolaan dana haji, dan peningkatan kualitas pelayanan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri