PCNU Sekadau Laporkan Dugaan Politik Uang, Minta KPK Telusuri Aliran Dana Muktamar NU
Kredit Foto: Istimewa
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau melaporkan dugaan praktik politik uang dalam proses pengondisian dukungan untuk pemilihan Rais Aam pada arena Muktamar NU kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut disertai sejumlah dokumen yang menurut PCNU Sekadau berkaitan dengan dugaan pemberian dana. Di antaranya dokumen kronologi, tiket penerbangan, serta keterangan mengenai uang yang disebut sebelumnya diterima oleh sejumlah pengurus.
Ketua PCNU Kabupaten Sekadau Bagus Fitrianto datang ke Gedung KPK, Jakarta, bersama Katib Syuriah atau perwakilan Rais Syuriah PCNU Sekadau pada Rabu (7/10/2026).
Mereka menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas organisasi dan mendorong agar proses di lingkungan NU terbebas dari praktik suap maupun korupsi.
"Kami menyerahkan seluruh bukti dan mengembalikan dana yang pernah kami terima. Ini bukan kasus tunggal, setidaknya ada sekitar 27 Pengurus Cabang (PC) lain yang juga siap melakukan langkah serupa untuk mengembalikan uang yang mereka terima," kata perwakilan PCNU Sekadau di Gedung KPK, Jakarta, dikutip Rabu (7/10/2026).
Menurut PCNU Sekadau, dugaan pemberian uang tersebut berkaitan dengan upaya mengondisikan dukungan dalam proses pemilihan Rais Aam pada Muktamar NU. Mereka meminta KPK menelusuri dugaan aliran dana serta pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan pemberian tersebut.
PCNU Sekadau juga meminta KPK mengambil langkah hukum apabila dalam proses penelusuran ditemukan unsur tindak pidana. Mereka berharap perkembangan penanganan laporan dapat disampaikan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan dokumen yang diserahkan PCNU Sekadau, rangkaian peristiwa tersebut disebut bermula pada 8 Agustus. Saat itu, H. Kholil yang disebut sebagai pemilik PT Musdalifah Kalbar/Travel Haji & Umroh sekaligus Koordinator Wilayah (Korwil) Kalimantan Barat mengoordinasikan pengurus PWNU Kalbar dan sejumlah PCNU di wilayah tersebut.
Rombongan pengurus NU dari Kalimantan Barat kemudian berangkat dari Bandara Supadio Pontianak menuju Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, menggunakan maskapai Lion Air dengan nomor penerbangan IU691.
Setibanya di Jakarta, rombongan disebut diarahkan menghadiri Halaqoh Kebangsaan dan Silaturahmi Alumni IKAPETE di Gedung MPR RI.
Dalam laporan PCNU Sekadau, kegiatan tersebut disebut menjadi bagian awal dari rangkaian yang diduga berkaitan dengan pengondisian dukungan untuk pemilihan Rais Aam.
Setelah kegiatan di Gedung MPR RI, rombongan kemudian diarahkan menuju Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan. Di tempat tersebut, para utusan PCNU dan PWNU dari Kalimantan Barat disebut menerima uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp40 juta untuk setiap perwakilan.
Dokumen yang diserahkan mencantumkan sejumlah nama yang disebut sebagai penerima, antara lain Rais Syuriah PWNU Kalbar KH Ismail Ghofur, perwakilan PCNU Kubu Raya Abdussalam dan Munif, PCNU Kapuas Hulu Mohammad Yusuf dan HM Kusyairi Usman, serta PCNU Sanggau Nasri dan Amin Syukur.
Selain itu, terdapat nama perwakilan PCNU Mempawah Mahmud Jayadi dan Bukhari, PCNU Bengkayang Damssir dan Basori, PCNU Kayong Utara Kusnan dan Nazril, serta PCNU Kota Singkawang Suhadi.
Daftar tersebut juga mencantumkan perwakilan PCNU Kota Pontianak Ahmad Faruki dan Husni Mubarok, PCNU Melawi Rofingi, PCNU Landak Eko Santoso, serta PCNU Sekadau Bagus Fitrianto dan tim.
Rangkaian penerimaan dana kemudian disebut berlanjut ketika rombongan memasuki arena Muktamar NU ke-35 di Jombang, Jawa Timur. H. Kholil disebut kembali menghubungi sejumlah pengurus PCNU yang sebelumnya menerima uang muka di Jakarta.
Para pengurus tersebut disebut diminta mendatangi Hotel Fatma di Jombang untuk mengambil pembayaran pelunasan. Dalam laporan PCNU Sekadau, hotel tersebut disebut merupakan milik Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dan menjadi lokasi pengambilan sisa dana dari tim pemenangan.
Setelah mengetahui adanya dugaan pemberian dana yang dikaitkan dengan pengondisian dukungan dalam Muktamar NU, Bagus Fitrianto bersama Katib Syuriah PCNU Sekadau memilih mengembalikan uang yang disebut telah mereka terima dan melaporkan persoalan tersebut kepada KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya laporan yang disampaikan PCNU Sekadau. Namun, ia menegaskan tidak ada penyerahan uang dari pihak pelapor kepada KPK.
"Benar, ada laporan tersebut. Namun kami pastikan bahwa tidak ada penyerahan uang dari pihak pelapor kepada KPK," ujar Budi, dikutip Rabu (7/10/2026).
Budi menjelaskan, laporan pengaduan masyarakat memiliki ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan. Hal itu mencakup identitas pelapor maupun materi laporan yang tidak dapat disampaikan secara terbuka kepada publik.
Meski demikian, KPK memastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti oleh tim di direktorat terkait melalui proses telaah dan analisis.
Jika materi yang dilaporkan mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dan berada dalam kewenangan KPK, laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
"Tindak lanjutnya juga nanti akan beragam. Bergantung pada materi laporan tersebut, dan juga proses pulbaket yang dilakukan oleh tim KPK," kata Budi.
Menurut dia, bentuk tindak lanjut akan ditentukan berdasarkan materi laporan dan hasil pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Pendekatan yang digunakan dapat berupa penindakan maupun pendekatan lain yang dinilai relevan.
Budi menambahkan, KPK tetap akan memberikan informasi mengenai perkembangan tindak lanjut laporan kepada pihak pelapor sebagai bagian dari akuntabilitas proses kerja lembaga.
"Namun kami pastikan, sebagai bentuk akuntabilitas proses kerja di KPK, setiap progress tindak lanjut atas suatu laporan kami sampaikan kepada pihak pelapor," ujarnya.
Dengan demikian, laporan PCNU Sekadau saat ini berada dalam proses penanganan pengaduan masyarakat. Substansi dugaan pemberian dana dan pihak-pihak yang disebut dalam laporan masih menjadi bagian dari materi yang akan ditelaah dan diverifikasi melalui mekanisme KPK.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: