Apa Arti 'Kue' Rp 20 Miliar? Fakta yang Diungkap Jaksa dalam Dakwaan Febrie Adriansyah
Kredit Foto: Istimewa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan penerimaan uang sebesar Rp20 miliar oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari pengusaha batu bara Tria Bellitonito Aturbumi. Dalam dakwaan, uang tersebut disebut menggunakan istilah "kue" sebagai kode untuk menyamarkan dugaan transaksi suap.
Menurut jaksa, sekitar Februari 2024, Tria Bellitonito Aturbumi yang menjabat Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (OBP) meminta Hadi Hidayat alias Tomi Hadi menyerahkan dana dalam mata uang dolar Singapura kepada Febrie Adriansyah.
Hal tersebut disampaikan jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (7/10/2026).
"Tomi Hadi menyerahkan uang dalam mata uang SGD senilai Rp 20.000.000.000,00 kepada Terdakwa dengan mengatakan, 'Tom, ada kue (uang) untuk De Clan dari kantor'," ujarnya, dikutip Kamis (8/10).
Jaksa menuturkan Uang senilai sekitar Rp20 miliar tersebut kemudian dibawa ke Café De'Clan di kawasan Cipete Raya, Jakarta Selatan.
Di lokasi itu, Tomi Hadi memperlihatkan bungkusan berisi uang kepada Febrie. Setelah melihatnya, Febrie disebut memerintahkan agar dana tersebut dibawa ke KOIN Money Changer. Saat menyerahkan uang itu, Tomi disebut mengatakan bahwa dana tersebut merupakan titipan dari Febrie.
Selain penerimaan Rp20 miliar, jaksa juga mendakwa Febrie menerima tambahan uang masing-masing senilai Rp300 juta dalam bentuk dolar Singapura pada April 2024 dan Maret 2025. Dengan demikian, total penerimaan yang berasal dari Tria disebut mencapai Rp20,6 miliar.
Jaksa menilai penerimaan tersebut berkaitan dengan posisi Febrie saat menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung maupun ketika menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Baca Juga: Punya Aset Fantastis, Eks Jampidsus Febrie Ternyata Peras Orang agar Tak Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, Febrie juga didakwa menerima harta dan uang dalam jumlah besar yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, yakni Rp346,74 miliar, 440.990 dolar AS, serta sejumlah aset berupa saham, tanah, dan bangunan.
Selanjutnya, proses persidangan akan menjadi forum untuk menguji dan membuktikan seluruh dakwaan yang diajukan jaksa terhadap Febrie Adriansyah.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya