Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kasus KM Virgo Transport 8 Naik Penyidikan, Polri Tahan Nakhoda dan 3 Orang Perusahaan

Kasus KM Virgo Transport 8 Naik Penyidikan, Polri Tahan Nakhoda dan 3 Orang Perusahaan Kredit Foto: Mabes Polri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus mengusut tuntas kasus kecelakaan kapal KM Virgo Transport 8 yang terjadi pada 13 September 2026 lalu. Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan penahanan tersebut. Empat tersangka terdiri dari satu orang nakhoda dan tiga orang dari pihak perusahaan pelayaran.

"Benar, dalam perkembangan penyidikan perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah dilakukan penahanan," kata Trunoyudo di Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Trunoyudo merinci, tersangka pertama adalah AY selaku Nakhoda KM Virgo Transport 8. AY telah lebih dulu ditahan sejak 25 September 2026.

Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari manajemen perusahaan. Mereka adalah LBA selaku agen PT Virgo Karya Shipping, RH selaku Manager Operasional PT Virgo Karya Shipping, dan YR selaku General Manager Cabang Surabaya PT Virgo Karya Shipping. Ketiganya mulai ditahan sejak 4 Oktober 2026.

"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang melihat adanya dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan kapal," kata dia.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 474 ayat (3) KUHP, serta ketentuan penyertaan dan pembantuan dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga: Operasi Penyelaman Korban KM Virgo Transport 8 Resmi Dihentikan, Basarnas Alihkan Fokus Pencarian ke Perairan Tiga Provinsi

Menurut Trunoyudo, penyidikan tidak hanya menyasar pihak yang mengoperasikan kapal secara langsung di lapangan, tetapi juga mendalami peran dan tanggung jawab korporasi.

"Jadi, penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang secara langsung mengoperasikan kapal, tetapi juga mendalami keterlibatan pihak perusahaan apabila berdasarkan alat bukti terdapat dugaan penyertaan atau pembantuan dalam terjadinya kecelakaan," jelasnya.

Keempat tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Rutan Dit Tahti) Polda Kalimantan Selatan. Masa penahanan terhadap nakhoda AY berlangsung mulai 25 September hingga 14 Oktober 2026, sedangkan untuk tiga tersangka dari pihak perusahaan ditahan dalam periode 4 hingga 23 Oktober 2026.

Kasus kecelakaan KM Virgo Transport 8 sendiri mengakibatkan korban meninggal dunia, luka-luka, serta kerugian harta benda dan menjadi perhatian publik terkait aspek keselamatan pelayaran nasional.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Syarief Muhammad Syafiq
Editor: Istihanah