Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Ade Armando Sebut Alasan MK Tolak Gugatan Denny Indrayana Menggelikan

Ade Armando Sebut Alasan MK Tolak Gugatan Denny Indrayana Menggelikan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politikus Ade Armando menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai sesuatu yang menggelikan.

Ia menyoroti alasan MK yang menyatakan para pemohon, termasuk pakar hukum tata negara Denny Indrayana, tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum dalam perkara tersebut. Menurut Ade, fakta itu sebenarnya sudah diketahui sejak awal sebelum persidangan dimulai

Baca Juga: Henri Subiakto Bandingkan Gibran dan Jokowi: Satu Sudah Final, Satu Masih Diperdebatkan

"Buat saya ini lucu karena bukankah fakta bahwa Denny dan kawan-kawan itu sebenarnya tidak punya legal standing sudah diketahui sejak awal, bahkan sebelum sidang dimulai," ujar Ade yang dikenal sebagai salah satu pendukung Gibran itu, dikutip dalam kanal YouTube COKRO TV, Kamis (8/10).

Menurut Ade, jika sejak awal para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum, ia mempertanyakan alasan MK tetap memproses perkara tersebut hingga melalui rangkaian persidangan yang panjang dan disaksikan publik.

"Kenapa MK malah memutuskan untuk mengadilinya selama berhari-hari atau bermalam-malam dan membiarkan jutaan rakyat menyaksikannya lewat siaran televisi?" ucapnya.

Ia berpendapat, MK seharusnya dapat menyampaikan sejak awal bahwa perkara tersebut tidak dapat diproses apabila para pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum.

"Kenapa tidak sejak awal saja MK bilang ke Denny, "Bung, kalau Anda tidak bisa menyertakan Mas Ganjar atau Pak Mahfud atau Bung Anies atau Cak Imin untuk mengajukan gugatan bersama Anda, ya kami tidak akan memprosesnya." Jadi, dalam pandangan saya itu mengherankan atau menggelikkan," tandasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak dapat diterima. Majelis beralasan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan pasangan calon presiden maupun calon wakil presiden peserta Pilpres 2024.

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan Selasa (6/10/2026) malam.

Baca Juga: Ade Armando Sebut Syahganda Masih Dendam ke Gibran Meski Sudah Jadi Kepala Bakom

Dalam pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan mahkamah tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA.

"Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat," kata Arsul.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya