Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Denny Indrayana ke Gibran: Ini Waktu Terbaik untuk Mundur, Kesempatan Bertobat

Denny Indrayana ke Gibran: Ini Waktu Terbaik untuk Mundur, Kesempatan Bertobat Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Denny Indrayana kembali mendesak pengunduran diri dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan politikus itu menurutnya telah menjadi momentum yang tepat bagi Gibran.

Denny menilai politikus muda itu masih memiliki kesempatan untuk menentukan langkah ke depan, termasuk memperbaiki persoalan yang menjadi sorotan dalam perkara di MK. Ia bahkan menyebut pengunduran diri sebagai kesempatan untuk melakukan pertobatan.

Baca Juga: Ikuti Mekanisme, Anak Buah Megawati Dilarang Berspekulasi Soal Pemakzulan Gibran

“Ini adalah waktu terbaik untuk memilih mundur, ini adalah saat terbaik untuk memutuskan berhenti, ini adalah kesempatan untuk melakukan pertobatan,” kata Denny, dikutip Jumat (9/10/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan setelah pengadilan mengeluarkan putusan atas perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Ia diketahui mempersoalkan syarat pendidikan Gibran di Pilpres 2024.

Bagi Denny, putusan itu menjadi titik penting dalam perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran. Ia berpendapat bahwa momentum setelah putusan tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk menentukan langkah politik dan hukum berikutnya.

Menurut dia, Gibran masih mempunyai kesempatan untuk menempuh pendidikan melalui jalur kesetaraan apabila memang diperlukan.

“Mas Gibran yang masih muda, masih mungkin mengambil paket c atau sejenis itu dan itu dimulai dengan pertobatan untuk menghentikan apa yang sudah dibuka secara jelas dalam putusan Mahkamah,” ungkapnya.

Denny juga mengatakan perdebatan mengenai ijazah dan sistem pendidikan seharusnya ditempatkan dalam kerangka putusan MK. Ia menekankan bahwa seluruh pihak harus menghormati putusan lembaga peradilan tersebut.

MK sendiri sebelumnya menyatakan permohonan dalam perkara tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk menuntut pencalonan dari Gibran di Pilpres 2024.

Baca Juga: MPR Santai Hadapi Isu Pemakzulan Gibran: Ikuti Saja Proses, Bola Belum di Kami

Namun dalam pertimbangannya, mereka juga menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa politikus muda itu memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar