Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Denny Indrayana: Gibran Kalau Tak Mundur, Maka Pilihannya Adalah Dimundurkan

Denny Indrayana: Gibran Kalau Tak Mundur, Maka Pilihannya Adalah Dimundurkan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Denny Indrayana melontarkan pernyataan tegas kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hal ini menyusul keputusan terkait dengan perkara syarat pendidikan politikus muda itu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Gibran menurutnya lebih mengundurkan diri dari jabatannya. Denny bahkan menyatakan bahwa jika politikus muda itu tidak memilih mundur secara sukarela, maka menurutnya pilihan berikutnya adalah membuatnya mundur dari jabatan tersebut.

Baca Juga: MPR Santai Hadapi Isu Pemakzulan Gibran: Ikuti Saja Proses, Bola Belum di Kami

“Kalau tidak mundur, maka pilihannya adalah dimundurkan,” kata Denny, dikutip Jumat (9/10/2026).

Denny menilai putusan pengadilan menjadi momentum penting untuk mengakhiri perdebatan mengenai persoalan pendidikan Gibran. Ia juga berpendapat bahwa politikus muda itu perlu mempertimbangkan tanggung jawab moral di tengah sorotan publik terhadap perkara tersebut.

Gibran menurutnya masih memiliki kesempatan untuk menentukan langkah selanjutnya dalam hal memperbaiki citranya sebagai politikus di Indonesia. Namun, menurut dia, kesempatan itu seharusnya dimulai dengan keputusan untuk meninggalkan jabatan wakil presiden.

“Jadi, ada dua sebenarnya modal, Mas Gibran: tahu diri dan tahu malu,” ucap Denny.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara terkait pencalonan dari Gibran di Pilpres 2024.

Namun mereka menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan politikus muda itu memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat digunakan sebagai dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.

Baca Juga: Ikuti Mekanisme, Anak Buah Megawati Dilarang Berspekulasi Soal Pemakzulan Gibran

MK juga menyatakan bahwa penilaian mengenai keabsahan dan terpenuhinya persyaratan calon presiden maupun calon wakil presiden merupakan kewenangan lembaga lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar