Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Denny Indrayana Sebut MK Sudah Beri Sinyal Pemakzulan Gibran, Apa Maksudnya?

Denny Indrayana Sebut MK Sudah Beri Sinyal Pemakzulan Gibran, Apa Maksudnya? Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang mempersoalkan status pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan petunjuk mengenai langkah lanjutan yang dapat ditempuh, yakni melalui mekanisme pemakzulan.

Denny, yang menjadi salah satu pemohon dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, mengatakan peluang untuk menguji persoalan tersebut belum sepenuhnya tertutup meski permohonan mereka tidak diterima oleh MK.

Baca Juga: Denny Indrayana: Gibran Kalau Tak Mundur, Maka Pilihannya Adalah Dimundurkan

Pernyataan itu disampaikan Denny saat menutup acara Eksaminasi Putusan MK Soal Gibran di Jakarta, Kamis (8/10/2026). 

"Jadi saya harus realistis bahwa MK memberikan petunjuk, memberikan hint bahwa langkah selanjutnya adalah impeachment process," kata Denny, ujarnya, dikutip Jumat (9/1).

Menurutnya, MK telah memberi sinyal bahwa persoalan terkait keabsahan syarat pencalonan Gibran tidak lagi berada dalam kewenangannya, melainkan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme konstitusional lainnya.

Denny berpendapat lembaga yang dimaksud dalam pertimbangan putusan MK adalah DPR dan MPR. Karena itu, ia melihat proses pemakzulan menjadi jalur yang memungkinkan untuk ditempuh jika terdapat dukungan politik yang memadai.

"Tetapi kita juga tahu bahwa perjuangan itu tidak mudah. Dia akan sangat tergantung dengan dinamika di antara berbagai pimpinan partai," tegasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak dapat diterima. Majelis beralasan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan pasangan calon presiden maupun calon wakil presiden peserta Pilpres 2024.

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan Selasa (6/10/2026) malam.

Baca Juga: Surat Usulan Pemberhentian Gibran Beredar, NasDem Buka Suara Soal Keterlibatan Kadernya

Dalam pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan mahkamah tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA.

"Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat," kata Arsul.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya