Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Terkuak Obrolan Jokowi dan Prabowo di Malam Putusan MK

Terkuak Obrolan Jokowi dan Prabowo di Malam Putusan MK Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengungkap isi pembicaraannya dengan Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026). Pertemuan tersebut menjadi sorotan karena berlangsung bertepatan dengan hari pembacaan putusan perkara terkait persyaratan pendidikan dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dMahkamah Konstitusi (MK).

Jokowi menegaskan, meskipun waktunya berdekatan dengan putusan pengadilan, dirinya dan presiden tidak membahas perkara yang berkaitan dengan Gibran. Ia menyatakan pembicaraan mengenai putusan pengadilan harus dibedakan dari urusan pemerintahan.

Baca Juga: Denny Indrayana: Gibran Kalau Tak Mundur, Maka Pilihannya Adalah Dimundurkan

“Ya itu wilayah yudikatif ya, yang ini kan wilayah eksekutif. Dibedakan. Enggak, enggak ada bicara mengenai itu,” kata Jokowi, dikutip Jumat (9/10/2026).

Menurut Jokowi, pertemuan itu membahas sejumlah hal lain, mulai dari sepak bola hingga ekonomi dan politik.

Jokowi juga menjelaskan dirinya datang menemui presiden setelah menerima undangan langsung dari Prabowo. Pertemuan berlangsung sekitar dua jam, mulai pukul 19.00 hingga sekitar pukul 21.00 WIB.

Menurut Jokowi, pembicaraan dalam pertemuan itu tidak hanya menyangkut urusan politik dan ekonomi, tetapi juga kemenangan dari Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026.

“Berbicara mengenai bola, juga mengenai ekonomi dan politik,” ucap Jokowi.

Ia kembali menekankan bahwa sepak bola menjadi salah satu topik yang cukup banyak dibicarakan dalam pertemuan tersebut.

“Membahas kemenangan bola. Ya benar, cerita yang banyak mengenai bola kok. Kan senang kita menang,” tuturnya.

Waktu Jokowi dan Prabowo bertemu memang berdekatan dengan sidang putusan terkait perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam perkara tersebut, para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan dalam pencalonan dari Gibran di Pilpres 2024.

MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Namun mereka menemukan data mengejutkan terkait dengan riwayat pendidikan dari Gibran. MK dalam pertimbangannya menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa politikus itu memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.

Baca Juga: Denny Indrayana ke Gibran: Ini Waktu Terbaik untuk Mundur, Kesempatan Bertobat

Namun, putusan tersebut tidak secara langsung memerintahkan pemberhentian ataupun pengunduran diri dari Gibran. Ia tetap menjadi wakil presiden dari Indonesia.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar