Bocoran Jokowi Soal Peluang Gibran Maju Lagi di 2029: Semua Kerja Dulu, Entah Kerja Politik...
Kredit Foto: BPMI
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan respons singkat ketika ditanya mengenai peluang majunya Wakil Presiden Gibran Rakabuming Rakadi Pilpres 2029. Hal ini menyusul keputusan terkait gugatan riwayat pendidikan politikus muda itu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jokowi meminta agar pembicaraan mengenai kontestasi politik berikutnya tidak dilakukan terlalu dini. Menurutnya, pilpres selanjutnya masih cukup jauh sehingga perhatian seharusnya diarahkan pada pekerjaan yang sedang dijalankan, baik di pemerintahan maupun dalam aktivitas politik.
Baca Juga: Denny Indrayana: Gibran Kalau Tak Mundur, Maka Pilihannya Adalah Dimundurkan
“Masih jauh 2029. Semuanya kerja dulu, entah kerja politik, entah kerja di pemerintahan, kerja untuk rakyatlah semuanya,” kata Jokowi, dikutip Jumat (9/10/2026).
Jokowi tidak memberikan kepastian apakah putranya akan kembali mencalonkan diri sebagai wakil presiden. Ia juga tidak menyampaikan secara terperinci bagaimana rencana politik keluarga maupun kelompok pendukungnya menjelang pemilu mendatang.
Ia lebih menekankan pentingnya bekerja untuk masyarakat, baik bagi mereka yang menjalankan tugas pemerintahan maupun pihak yang aktif dalam kegiatan politik.
Pernyataan Jokowi sendiri muncul setelah adanya keputusan pengadilan yang membuat masyarakat menyoroti riwayat pendidikan dari Gibran. MK baru-baru ini mengumumkan keputusannya terkait gugatan syarat pendidikan dalam pencalonannya pada Pilpres 2024.
Mereka menyatakan tak menerima permohonan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Hal tersebut karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat pencalonan dari Gibran di Pilpres 2024.
Baca Juga: Ikuti Mekanisme, Anak Buah Megawati Dilarang Berspekulasi Soal Pemakzulan Gibran
Namun dalam pertimbangannya, mereka menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan politikus muda itu memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat digunakan sebagai dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: