Jaga Iklim Investasi, Polri Tindak 41 Ribu Kasus Premanisme yang Ganggu Dunia Usaha
Kredit Foto: Divhumas Mabes Polri
Polri memperkuat pengamanan dunia usaha dengan memberantas premanisme, pungutan liar (pungli), dan pemerasan yang selama ini menjadi keluhan utama pengusaha.
Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat menegaskan, jaminan kepastian hukum bagi dunia usaha menjadi komitmen utama Polri untuk menjaga iklim investasi nasional tetap kondusif.
“Menjamin kepastian hukum, memberantas premanisme, dan mendukung investasi nasional, ini yang menjadi komitmen Polri dalam menjaga kepastian masyarakat dalam dunia usaha,” kata Wahyu, mengutip keterangan tertulis, Jumat (9/10/2026).
Menurut Wahyu, gangguan terhadap dunia usaha kerap muncul sejak tahap awal pembangunan usaha. Banyak pengusaha mengeluhkan adanya pihak-pihak yang mengganggu proses pembangunan di lapangan.
“Di dalam dunia usaha, memang banyak sekali keluhan-keluhan masyarakat dan pengusaha ketika dia mau membangun usaha di satu tempat kemudian sudah banyak yang ngerecokin dan gangguan-gangguan kamtibmas yang terjadi saat proses pembangunan,” jelasnya.
Untuk itu, Polri melakukan langkah pencegahan sejak dini melalui pelayanan, mediasi, dan mitigasi agar gangguan tersebut tidak berkembang menjadi tindak pidana.
“Dari tahap pembangunan saja, kita sudah melayani dan melakukan mediasi dan memitigasi supaya tidak ada gangguan kamtibmas tidak menjadi pidana. Sehingga iklim investasi dapat berjalan dengan aman dan lancar,” lanjut Wahyu.
Baca Juga: Kasus KM Virgo Transport 8 Naik Penyidikan, Polri Tahan Nakhoda dan 3 Orang Perusahaan
Sepanjang 2026, Polri mencatat 1.281 laporan polisi terkait gangguan sektor usaha yang mencakup kawasan pasar, pertokoan dan sentra UMKM, Proyek Strategis Nasional (PSN), serta sektor konstruksi dan logistik. Dari jumlah tersebut, 915 laporan telah diselesaikan dengan Clearance Rate 71,43 persen.
Langkah tegas juga dilakukan terhadap aksi premanisme yang meresahkan pelaku usaha. Dari 41.873 kasus premanisme yang ditangani, sebanyak 29.197 perkara berhasil diselesaikan dengan 55.941 tersangka diamankan.
Polisi turut menyita barang bukti berupa 4.255 unit kendaraan bermotor, 2.717 senjata tajam, 6.510 alat komunikasi, dan uang tunai Rp16,1 miliar.
Tak hanya premanisme, Polri juga menindak praktik pungli dan pemerasan yang membebani dunia usaha. Tercatat 12.015 kasus ditangani, dengan 8.378 perkara selesai dan 16.096 tersangka ditetapkan.
Kinerja tersebut mendorong peningkatan Clearance Rate Polri secara keseluruhan dari 68,00 persen pada 2024 menjadi 71,47 persen pada 2026.
Upaya pengamanan dunia usaha ini diperkuat dengan pembenahan pelayanan publik, termasuk penambahan personel di tingkat Polsek dan peningkatan respons Call Center 110 yang kini harus menjawab laporan dalam 10 detik.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Syarief Muhammad Syafiq
Editor: Istihanah