Kredit Foto: Ist
Forum Purnawirawan Perwira (FPP) TNI secara terbuka menyatakan akan menggalang dukungan untuk mendorong proses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Gerakan politik ini ditempuh melalui jalur konstitusional dengan mengirimkan surat resmi kepada DPR, MPR, serta pimpinan partai politik di parlemen.
Perwakilan FPP TNI, Dwi Cahyo, menegaskan bahwa langkah kelompoknya berpijak pada koridor hukum yang berlaku di Indonesia, yakni Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Langkah ini berlandaskan ketentuan Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya," ujar Dwi Cahyo dalam keterangannya.
Penggalangan dukungan yang digagas FPP TNI berfokus pada pendekatan institusional. Mengingat mekanisme pemakzulan membutuhkan persetujuan politik di tingkat legislatif, penyerahan surat kepada pimpinan partai politik dan fraksi di DPR menjadi instrumen krusial.
Ia mengatakan menggunakan aturan konstitusi Pasal 7A UUD 1945 sebagai legitimasi utama dengan target DPR RI, MPR RI, serta jajaran pimpinan partai politik pemilik kursi parlemen.
"Mengubah aspirasi kelompok purnawirawan menjadi usulan resmi di ranah legislatif," tambahnya.
Sesuai aturan konstitusi, proses pemberhentian wakil presiden tidak dapat dilakukan secara sepihak. Usulan pemakzulan harus diinisiasi oleh DPR sebelum nantinya diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi dan diputus dalam sidang paripurna MPR.
Oleh karena itu, dukungan fraksi-fraksi partai politik di DPR menjadi syarat mutlak agar mekanisme formal ini dapat berjalan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat