Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Perwira TNI dan 4 Pihak Swasta Terseret Korupsi Motor Listrik MBG, Negara Rugi Rp863 Miliar

Perwira TNI dan 4 Pihak Swasta Terseret Korupsi Motor Listrik MBG, Negara Rugi Rp863 Miliar Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyeret lima tersangka dari unsur militer dan swasta. Perkara dengan nilai kerugian negara mencapai Rp863,8 miliar itu kini memasuki tahap persiapan persidangan setelah para tersangka dan barang bukti dilimpahkan kepada penuntut umum.

Kelima tersangka terdiri dari seorang perwira militer dan empat pihak swasta. Perkara ini ditangani melalui mekanisme koneksitas oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung karena melibatkan unsur militer dan sipil.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pelimpahan tahap II dilaksanakan pada Jumat (9/10/2026) di Menara Kartika Adhyaksa. Penyerahan tersebut dilakukan kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk mempersiapkan proses hukum selanjutnya.

"Jumat, 9 Oktober 2026, di gedung Menara Kartika Adhyaksa, Tim Penyidik Koneksitas pada Jampidmil melaksanakan penyerahan tahap dua ke tim penuntut umum pada Kejari Jakpus," kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).

Salah satu tersangka adalah Kolonel Budi Utomo atau BU, yang disebut pernah menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan pada Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan tersebut. Empat tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yang memiliki jabatan di sejumlah perusahaan terkait proyek pengadaan motor listrik.

Mereka adalah GB, Direktur PT ASE dan PT AKI; AM atau Andri Mulyono, Komisaris PT ASE dan PT YAT; YY, Direktur PT YAT; serta AA, Direktur PT ASE. Kejagung melimpahkan kelimanya bersama barang bukti agar penuntut umum dapat meneliti berkas perkara dan menyiapkan surat dakwaan.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejagung, pengadaan kendaraan operasional MBG mencakup 19.269 unit motor listrik. Jumlah tersebut terdiri dari 13.155 unit motor jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter atau bebek.

Namun, penyidik menemukan ribuan kendaraan yang diserahkan tidak dilengkapi baterai. Rinciannya, sebanyak 5.355 unit motor trail dan 230 unit motor skuter atau bebek dilaporkan tidak memiliki baterai.

Persoalan pengadaan itu tidak berhenti pada kelengkapan komponen. Kejagung juga menyebut seluruh motor listrik yang diserahkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas, sehingga kendaraan tersebut tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya maupun dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).

Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953. Angka itu menjadi salah satu aspek utama dalam proses penanganan dugaan korupsi pengadaan motor listrik BGN.

Anang menjelaskan, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan primer Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Sementara itu, sangkaan subsider yang dikenakan adalah Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Baca Juga: Kadin Nilai MBG Buka Peluang Usaha di Sektor Pangan dan Pertanian

Kasus pengadaan motor listrik tersebut merupakan salah satu dari dua kluster perkara dugaan korupsi dalam tata kelola MBG di BGN. Kluster pertama berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola kelembagaan yang ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dengan enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka menurut keterangan dalam bahan perkara.

Sementara itu, kluster kedua berfokus pada pengadaan motor listrik operasional BGN yang ditangani melalui mekanisme koneksitas oleh Jampidmil. Pemisahan penanganan tersebut berkaitan dengan karakter perkara yang melibatkan unsur militer dan sipil.

Setelah pelimpahan tahap II, tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan meneliti berkas perkara beserta barang bukti, menyusun surat dakwaan, lalu melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Proses berikutnya akan menguji dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada kelima tersangka. Status mereka saat ini masih tersangka, sehingga pembuktian mengenai tanggung jawab masing-masing pihak akan ditentukan melalui proses peradilan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama