Loyalis Jokowi soal Polemik Ijazah Gibran: UU Mintanya Minimal SMA, Boleh Lebih Tinggi
Kredit Foto: Istimewa
Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus memicu perdebatan. Kali ini, loyalis Joko Widodo (Jokowi), Dede Budhyarto, menyentil pihak-pihak yang dinilainya keliru memahami persyaratan pendidikan calon wakil presiden maupun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan tersebut.
Dede mengingatkan bahwa ketentuan pendidikan mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden memiliki pendidikan paling rendah SMA atau sederajat. Menurutnya, kata minimal dalam aturan tersebut perlu dipahami sebagai batas pendidikan terendah, bukan pembatasan bahwa seseorang harus memiliki ijazah SMA saja.
"Jangan gagal paham soal ijazah Wapres Gibran," tulis Dede di akun X.
"UU itu mintanya MINIMAL SMA / sederajat. Catet ya, MINIMAL," ujarnya.
Baca Juga: Ramai Desakan Gibran Mundur, Amien Rais Minta Prabowo Yakinkan Jokowi
Ia kemudian menjelaskan bahwa pendidikan yang setara tidak harus selalu berbentuk ijazah SMA. Dede menyebut Paket C maupun diploma dari luar negeri yang telah disetarakan sebagai contoh kualifikasi yang menurutnya dapat memenuhi ketentuan tersebut.
"Minimal itu artinya batas paling bawah. Boleh lebih tinggi. Sederajat itu artinya nggak harus SMA doang. Paket C, diploma luar negeri yg udah disetarain, itu juga sah secara hukum," ungkapnya.
Dede juga menyoroti penafsiran terhadap putusan MK yang menjadi bagian dari perdebatan mengenai latar belakang pendidikan Gibran. Ia menekankan perbedaan antara tidak ditemukannya bukti dan kesimpulan bahwa seseorang terbukti tidak memiliki ijazah.
Baca Juga: Eks Ketua MK Sebut Ada Dasar Pemakzulan Gibran
"Terus soal putusan MK kemarin.
MK bilang "TIDAK DITEMUKAN BUKTI".
Itu beda jauh sama "TERBUKTI TIDAK PUNYA IJAZAH"," sebut Dede.
Untuk memperjelas maksudnya, Dede menggunakan analogi sederhana tentang kunci motor yang tidak ditemukan di dalam tas. Menurutnya, kegagalan menemukan suatu benda di satu tempat tidak otomatis membuktikan bahwa benda tersebut tidak ada sama sekali.
"Ibaratnya gini: Lo bilang "gue nggak nemu kunci motor di tas". Bukan berarti kuncinya nggak ada di dunia ini, cuma lo aja yg nggak nemu di tas itu," kata dia.
Dede pun menegaskan bahwa perdebatan mengenai ijazah Gibran seharusnya bertumpu pada bukti dan penalaran, bukan semata-mata pada ketidaksukaan terhadap sosok tertentu.
"Jadi jangan diplintir. Pengadilan tuh ngadili bukti, bukan ngadili kebencian. Gue bukan belain orangnya, gue belain logikanya aja. Jangan karena lo nggak suka sama orangnya, akal sehat lo jadi ikutan error," tutupnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: