Komdigi Siapkan Formula Ongkir Ojol, Aturan Turunan Terbit Sebelum Akhir 2026
Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan aturan turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi tersebut ditargetkan terbit sebelum akhir 2026 dan akan menjadi pedoman penetapan ongkos pengantaran barang dan makanan melalui platform digital.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan, aturan turunan itu disusun untuk menjalankan amanat Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang telah diterbitkan pemerintah pada 8 Oktober 2026.
“Segera, (terbit) sebelum 31 Desember 2026 sesuai dengan amanat Perpres,” kata Nezar dikutip Selasa, (13/10/2026).
Nezar menjelaskan, regulasi tersebut tidak akan menetapkan tarif minimum dan maksimum pengantaran barang maupun makanan secara terperinci. Pasalnya, besaran ongkos pengiriman perlu mempertimbangkan karakteristik barang yang diantarkan.
Menurut dia, biaya pengantaran dapat berbeda berdasarkan berat, dimensi, hingga jenis barang. Karena itu, aturan turunan tersebut akan mengatur formula perhitungan yang dapat dijadikan acuan oleh penyedia layanan dalam menentukan biaya pengiriman.
“Biaya transportasi untuk barang dan makanan itu juga tidak sama, karena kalau mengantar barang itu bisa barang yang 1 kilogram, 2 kilogram, 3 kilogram,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada Kamis (8/10/2026).
Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan membentuk sekretariat bersama untuk menyelaraskan aturan turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri