KPK Sita Land Cruiser Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Diduga Jadi 'Pengepul' Suap Rp106 Miliar
Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyita satu unit Toyota Land Cruiser yang diduga kuat menjadi kendaraan operasional untuk mengumpulkan uang suap dalam pusaran mega-korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kendaraan mewah tersebut disita dari tersangka Arif Sugiyanto (ARF), yang berstatus sebagai salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa mobil tersebut kini telah terparkir dan diamankan di Gedung Merah Putih KPK sebagai barang bukti.
"Mobil tersebut diduga digunakan oleh yang bersangkutan untuk aktivitas, termasuk dalam dugaan pengumpulan uang yang kemudian diamankan saat peristiwa tertangkap tangan," ungkap Budi dalam keterangan resminya, Selasa (13/10/2026).
Penyitaan Land Cruiser ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menjerat delapan orang tersangka. Kasus ini menguak kongkalikong antara pejabat tinggi pertanahan, orang dekat menteri, dan pihak swasta (developer).
Para tersangka yang telah ditahan sejak 15 September 2026 tersebut meliputi:
Lampri: Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
Sontang Coin Manurung: Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
Adrianto Pitoyo Adhi: Dirut Summarecon
Arif Sugianto, Erwin, Fahd El Fouz, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi: Pihak swasta/representasi Menteri ATR/BPN.
Kasus suap ini bermula dari upaya pihak Summarecon untuk membuka blokir Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), serta pengurusan perpanjangan dan pemecahan HGB ke SHM di Kabupaten Bogor, yang saat itu sedang bersengketa dengan ahli waris di PTUN Bandung.
Karena Kepala Kantor Pertanahan Bogor (Sontang) hanya patuh pada arahan atasan, pihak swasta mendekati Erwin dan Arif Sugiyanto untuk memuluskan langkah tersebut. Dari permintaan fee awal dengan sandi "dua" (Rp2 miliar), disepakati suap sebesar Rp1,5 miliar. Dirut Summarecon Adrianto kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Erwin, yang selanjutnya meneruskan Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
Praktik rasuah di Kementerian ATR/BPN ternyata tidak berhenti pada perizinan lahan Summarecon. KPK mengendus adanya penerimaan gratifikasi lain yang melibatkan oknum kementerian terkait mutasi dan promosi jabatan.
Skala korupsi yang masif ini terbukti dari total barang bukti yang berhasil diamankan KPK. Selain Barang Bukti Elektronik (BBE) dan Toyota Land Cruiser, tim penyidik juga menyita uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang asing (USD, SGD, SAR, RM) dan Rupiah dengan nilai total mencapai Rp106,3 miliar.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: