Kredit Foto: Ist
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu kedatangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk.
Hingga Kamis (15/10/2026) siang, lembaga antirasuah tersebut belum menerima konfirmasi resmi terkait kehadiran maupun ketidakhadiran sang menteri.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa agenda pemeriksaan terhadap Nusron Wahid merupakan bagian dari penjadwalan ulang dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Tim penyidik hingga kini masih bersiaga di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Benar, masih terjadwal hari ini untuk pemeriksaan Sdr. NW dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Sampai dengan siang ini, yang bersangkutan belum hadir," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (15/10/2026).
Budi menjelaskan bahwa pihak KPK belum menerima pemberitahuan dari Nusron Wahid mengenai alasan ketidakhadirannya hingga pertengahan hari. Meski demikian, pihak KPK meyakini saksi akan memenuhi kewajiban hukumnya.
"Sampai dengan siang ini, penyidik juga belum menerima konfirmasi apa pun, baik kehadiran ataupun ketidakhadiran yang bersangkutan. Oleh karena itu, kami meyakini saksi akan hadir dalam penjadwalan ulang pemeriksaan hari ini," tegas Budi.
Pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN ini menjadi langkah krusial bagi penyidik KPK untuk mendalami proses perizinan dan dugaan praktik suap dalam pengurusan HGB PT Summarecon Tbk yang menyeret orang dekat Nusron Wahid.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat