DJP dan Negara-Negara Muslim Bertukar Pengalaman Bahas Pemajakan Kripto hingga Digital Banking
Kredit Foto: Aryo Hadi Wibowo
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membahas praktik perpajakan aset kripto dan ekonomi digital bersama sejumlah negara mayoritas Muslim, termasuk Uni Emirat Arab (UEA). Pembahasan ini dilakukan untuk membandingkan pendekatan perpajakan di berbagai negara, sekaligus mendiskusikan tantangan pemajakan transaksi digital yang terus berkembang.
Bimo menjelaskan, forum tersebut tidak hanya membahas perpajakan secara umum, tetapi juga mencakup ekonomi digital, aset kripto, dan digital banking. Para peserta bertukar pengalaman mengenai praktik yang diterapkan di negara masing-masing, dengan UEA menjadi salah satu pembanding dalam diskusi.
“Di forum ini, kami membahas ekonomi digital, ekonomi kripto, dan juga digital banking, serta pemajakannya. Forum ini akan mendiskusikan dan memaparkan perbandingan praktik perpajakan terhadap ekonomi digital, syariah, dan kripto di negara-negara yang mayoritas penduduknya Muslim,” ujar Bimo Kamis (15/10/2026).
Bimo menegaskan, pembahasan perpajakan dalam forum tersebut tetap dilakukan berdasarkan kewenangan masing-masing otoritas. DJP berfokus pada aspek perpajakan, OJK menangani pengawasan aset keuangan digital, sedangkan BI memiliki kewenangan dalam sistem pembayaran.
“Pajak, OJK, dan pengawasannya dari BI, dari sistem pembayaran, serta dukungan dari Pak Menteri Agama,” ujar Bimo.
Ia menjelaskan, pembagian kewenangan tersebut menjadi bagian penting dalam diskusi mengenai ekonomi digital dan aset kripto. Dengan demikian, pembahasan persoalan yang berkaitan dengan transaksi digital dapat dilihat dari perspektif masing-masing lembaga tanpa mencampuradukkan kewenangannya.
Bimo juga menekankan bahwa forum tersebut tidak secara otomatis menghasilkan kesepakatan untuk menyamakan interpretasi maupun kebijakan antarnegara. Setiap otoritas tetap menyampaikan pandangan dan praktik yang berlaku sesuai dengan mandatnya.
“Ini inisiatif awal dari sebuah forum dialog dan pertukaran pengalaman. Dan tentu tidak dengan sendirinya akan ada penyatuan atas interpretasi, tapi kita masing-masing akan menjelaskan dari otoritas masing-masing,” kata Bimo.
Melalui forum tersebut, DJP juga membahas prinsip keadilan dan tanggung jawab dalam penerapan perpajakan. Pertukaran pengalaman dengan negara lain diharapkan dapat memperluas pemahaman mengenai pendekatan yang digunakan dalam memajaki aktivitas ekonomi digital dan aset kripto.
Pembahasan tersebut menjadi relevan seiring berkembangnya transaksi digital yang menghadirkan tantangan bagi otoritas perpajakan. Namun, Bimo belum menyampaikan adanya kesepakatan baru mengenai tarif pajak kripto maupun perubahan ketentuan perpajakan sebagai hasil forum tersebut.
Di kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman menyoroti tantangan pemajakan aset kripto yang dapat berpindah lintas negara. Pergerakan aset digital tersebut menuntut ketersediaan informasi yang memadai agar otoritas pajak dapat mengawasi pemenuhan kewajiban perpajakan.
Nur Kholishoh menjelaskan bahwa karakter aset kripto berbeda dari mata uang yang digunakan untuk transaksi sehari-hari.
“Bahwa aset kripto merupakan aset, bukan uang yang sah sebagai alat pembayaran di Indonesia. Dalam konteks sistem moneter nasional, rupiah tetap menjadi mata uang yang berlaku,” ujarnya.
Tantangan berikutnya muncul karena transaksi aset digital dapat melibatkan pihak dari berbagai negara. Sementara itu, informasi mengenai kepemilikan dan transaksi tidak selalu mudah diperoleh oleh otoritas pajak di negara tempat wajib pajak berada.
Karena itu, pertukaran informasi antar negara menjadi salah satu aspek penting dalam pengawasan pajak aset kripto. Kerja sama tersebut dibutuhkan agar otoritas pajak dapat memperoleh data yang relevan untuk menguji kepatuhan perpajakan.
Nurkholisoh juga menyinggung Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) yang dikembangkan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Kerangka tersebut dirancang untuk memfasilitasi pertukaran informasi perpajakan terkait aset kripto di antara yurisdiksi yang berpartisipasi.
Baca Juga: Menag Nasaruddin Umar Sebut Fatwa Haram Kripto Bisa Berubah, Ini Syaratnya
Baca Juga: Bukan Alat Pembayaran Sah, Wamenkeu Tegaskan Kripto Tetap Kena Pajak
Meski demikian, pertukaran informasi harus didukung data yang akurat dan sistem yang aman. Perlindungan informasi wajib pajak juga menjadi perhatian agar penguatan pengawasan tidak mengabaikan keamanan dan kerahasiaan data.
Di sisi lain, pemerintah menghadapi tantangan untuk memastikan aturan pajak ekonomi digital berlaku adil bagi pelaku usaha domestik maupun asing. Aktivitas ekonomi yang dilakukan melalui platform digital dapat menjangkau konsumen Indonesia meskipun penyedia layanan tidak memiliki kantor fisik di dalam negeri.
Menag Soroti Penilaian Kripto dari Pespektif Syariah
Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menilai penentuan halal atau haram terhadap suatu aktivitas perlu mempertimbangkan kondisi objektif dan fakta yang ditemukan. Menurutnya, penilaian dapat berubah apabila muncul kejelasan atau temuan baru yang memengaruhi status suatu aktivitas.
“Bisa jadi hari ini mungkin haram, tetapi besok ada kejelasan semuanya, tidak ada lagi masalahnya, itu bisa menjadi halal. Dan bisa juga sebaliknya, hari ini halal, tetapi ternyata ada temuan besok yang mendatangkan masalah, itu juga bisa menjadi haram,” kata Nasaruddin.
Ia menambahkan, pengawasan pemerintah dan ulama perlu berjalan beriringan agar persoalan yang berkaitan dengan keuangan dapat dibahas secara menyeluruh. Koordinasi antarlembaga juga diperlukan untuk mempertemukan pertimbangan kebijakan keuangan dengan prinsip syariah.
Nasaruddin menyebut Kementerian Agama berperan menjembatani komunikasi antara Kementerian Keuangan dan otoritas keagamaan dalam pembahasan persoalan keuangan. Menurutnya, kerja sama tersebut penting agar masing-masing pihak dapat menjalankan perannya dalam mengawasi dan mengevaluasi praktik ekonomi.
“Insyaallah kalau kita saling mengontrol, pemerintah mengontrol, ulama mengontrol pemerintah, enak itu,” ujarnya.
Dengan demikian, pembahasan pajak kripto dan ekonomi digital dalam forum tersebut mencakup aspek perpajakan sekaligus perspektif syariah. Meski begitu, forum DJP bersama sejumlah negara mayoritas Muslim tersebut masih berupa dialog dan pertukaran pengalaman, bukan penetapan kebijakan perpajakan bersama.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aryo Hadi Wibowo
Editor: Dwi Aditya Putra