Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Menag Nasaruddin Umar Sebut Fatwa Haram Kripto Bisa Berubah, Ini Syaratnya

Menag Nasaruddin Umar Sebut Fatwa Haram Kripto Bisa Berubah, Ini Syaratnya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Agama Nasaruddin Umar menilai status halal atau haram aset kripto dapat berubah seiring perkembangan kondisi dan kepastian dalam transaksi. Menurutnya, fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak bersifat permanen apabila unsur ketidakpastian atau gharar dapat diatasi.

Nasaruddin menjelaskan, penetapan hukum terhadap aset kripto perlu didasarkan pada penilaian yang objektif. Jika aktivitas perdagangan dapat dikendalikan dan unsur gharar dihilangkan, status hukum aset tersebut dapat dikaji kembali.

Ia menyampaikan pandangan tersebut kepada wartawan di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kamis (15/10/2026).

Menurut Nasaruddin, status halal atau haram suatu instrumen tidak hanya ditentukan oleh penilaian pada satu waktu. Perubahan kondisi maupun temuan baru yang berkaitan dengan risiko transaksi dapat memengaruhi penilaian tersebut.

Ia juga menilai pengawasan pemerintah dan ulama perlu berjalan beriringan untuk memastikan aktivitas perdagangan kripto sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Nasaruddin mengatakan pemerintah dan MUI selama ini telah bekerja sama dalam mengatur berbagai aspek industri keuangan. Koordinasi tersebut, menurut dia, berjalan dengan baik.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penetapan fatwa mengenai instrumen investasi merupakan kewenangan MUI.

Nasaruddin menyebut investasi kripto perlu memperhatikan ada atau tidaknya unsur gharar dan dharar atau bahaya. Karena itu, penilaian terhadap aset kripto harus mempertimbangkan kejelasan transaksi serta risiko yang mungkin timbul.

Nasaruddin menjelaskan, fatwa MUI mengenai aset kripto mengacu pada keputusan Ijtima Ulama VII tahun 2021. Dalam forum tersebut, MUI menyatakan bahwa aset kripto mengandung unsur gharar dan dharar.

Meski demikian, perdagangan kripto sebagai komoditas dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan sil'ah. Istilah tersebut merujuk pada barang yang memiliki dasar dan manfaat yang jelas untuk diperdagangkan.

Hal itu disampaikan Nasaruddin dalam sambutannya pada acara Taxes, Digital Economy, Cryptoassets: Perspective of Shariah di kantor DJP.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam berinvestasi pada aset kripto karena instrumen tersebut memiliki risiko tinggi.

Dengan demikian, pembahasan mengenai status hukum kripto berkaitan dengan kepastian transaksi, manfaat aset, serta pengendalian risiko. Nasaruddin menegaskan bahwa penilaian halal atau haram perlu didasarkan pada kondisi objektif, sementara kewenangan penetapan fatwa tetap berada di tangan MUI.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat