Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Tantang Gibran Buktikan Keaslian Ijazah, Feri Amsari: Kalau Ada, Tunjukkan Saja!

Tantang Gibran Buktikan Keaslian Ijazah, Feri Amsari: Kalau Ada, Tunjukkan Saja! Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, mendesak agar polemik ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera dijawab dengan bukti.

Menurut Feri Amsari, dokumen ijazah asli tersebut perlu diperlihatkan agar pertanyaan yang berkembang di masyarakat tidak terus berlarut-larut.

Dalam program Cover Both Sides di Metro TV, Feri menyinggung kecenderungan orang yang menghadapi persoalan untuk berlindung di balik pihak yang memiliki pengaruh besar.

“Orang yang bermasalah akan selalu berlindung dibalik pohon besar,” kata Feri Amsari.

Ia menilai persoalan ijazah Gibran telah memasuki tahap serius. Menurutnya, apabila dokumen tersebut tersedia, pembuktian dapat dilakukan tanpa harus menunggu terlalu lama.

"Saya yakin ada masalah serius, Kalau memang ada ijazah itu gampang bukti segera. Ngapain harus tunggu-tunggu," tutur Feri.

Baca Juga: 'Ada Nilai Gagal, Mana Bisa Mengaku Tamat?' Guntur Romli Soroti Berkas Pendidikan Gibran

Feri juga mengkritik berlarut-larutnya polemik tersebut. Ia menilai ketidakjelasan mengenai bukti ijazah membuat situasi menjadi tidak sehat dan perlu segera diselesaikan melalui pembuktian.

"Maka harus tunggu pasar pramuka buka atau segala macam, inikan bagi kita tidak sehat. Kalau Anda benar, buktikan segera," ungkapnya.

Feri turut menyoroti bahwa Gibran telah menjabat sebagai wakil presiden selama sekitar dua tahun, sementara persoalan mengenai ijazah SMA-nya masih menjadi perbincangan.

Ia membandingkan situasi itu dengan dirinya sendiri yang, menurutnya, akan langsung menunjukkan dokumen pendidikan apabila diminta.

"Kok ragu-ragu, sudah 2 tahun maka buktikan segera. Saya kalau disuruh tunjukkan ijazah saya, saya tunjukkan saja," terangnya.

Sebelumnya, polemik ijazah Gibran menjadi perkara di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan sengketa terkait syarat pendidikan Gibran saat mengikuti Pilpres 2024 tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Dalam pertimbangan putusannya, MK menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Meski demikian, MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui perkara tersebut karena keterbatasan kewenangan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Taufan Bara Mukti
Editor: Taufan Bara Mukti