Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kapolri Minta Vape Diharamkan, MUI Siapkan Kajian soal Ancaman Narkotika Cair

Kapolri Minta Vape Diharamkan, MUI Siapkan Kajian soal Ancaman Narkotika Cair Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menerbitkan fatwa haram terhadap penggunaan rokok elektrik atau vape. Permintaan tersebut muncul menyusul kekhawatiran atas dugaan penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair.

Permintaan itu disampaikan Suyudi saat bersilaturahmi ke Kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta, Selasa (13/10/2026). Ia menilai cairan narkotika yang dikemas menyerupai cairan vape sulit dikenali karena memiliki bentuk dan aroma serupa produk rokok elektrik biasa.

Menurut Suyudi, kondisi tersebut menyulitkan masyarakat maupun petugas di lapangan dalam membedakan vape biasa dengan perangkat yang diduga mengandung narkotika.

Baca Juga: OC Kaligis Sebut Ijazah SMA Gibran Tak Akan Ditemukan, Singgung Pendidikan di Singapura dan Australia

Menanggapi permintaan tersebut, Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menyatakan pihaknya akan mengkaji persoalan vape secara mendalam dan komprehensif.

Pembahasan tersebut akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk ancaman penyalahgunaan vape dan dampaknya terhadap masyarakat.

Suyudi juga mengapresiasi langkah MUI Jawa Timur yang telah mengeluarkan fatwa terkait penggunaan vape. Ia berharap MUI Pusat turut mengkaji kemungkinan pelarangan yang lebih luas.

Suyudi menyoroti perubahan modus peredaran narkotika, dari bentuk padat menjadi cair yang diduga dapat disamarkan melalui perangkat rokok elektrik.

Ia mengingatkan bahwa penyelundupan sabu cair dan ekstrak ganja cair menjadi ancaman serius yang membutuhkan kerja sama berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan tokoh agama.

Meski demikian, permintaan Kapolri tersebut belum berarti vape telah resmi diharamkan oleh MUI Pusat. Hingga saat ini, MUI masih akan menindaklanjuti usulan tersebut melalui pembahasan lebih lanjut.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Taufan Bara Mukti
Editor: Taufan Bara Mukti