Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

KPK Ungkap Adik Eks Kepala BNPB Pakai Dana Bencana untuk Beli Saham Rp30,98 M

KPK Ungkap Adik Eks Kepala BNPB Pakai Dana Bencana untuk Beli Saham Rp30,98 M Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan dana siap pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut diindikasi digunakan untuk membeli saham senilai Rp30,98 miliar oleh adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setiawan.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, pembelian saham tersebut dilakukan melalui PT Alfa Veritas Energizer (AVE). Perusahaan itu tercatat memiliki 150,4 juta lembar saham PT Medela Potentia Tbk (MDLA), setara dengan 1,07% kepemilikan.

“Kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar (1,07%) dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar atau setara Rp30,98 miliar,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Taufik mengungkapkan bahwa penyidik menemukan sejumlah vendor yang diduga terafiliasi dengan Bima dan terlibat dalam pengadaan dengan total nilai sekitar Rp148 miliar sepanjang 2024 hingga 2026.

“Tahun 2024 sejumlah Rp45,76 miliar; Tahun 2025 sejumlah Rp52,27 miliar; Tahun 2026 sejumlah Rp50 miliar,” kata Taufik.

Baca Juga: Adik Eks Kepala BNPB Jadi Tersangka, KPK Ungkap Dugaan Konflik Kepentingan Dana Bencana Rp148 Miliar

KPK menduga dana yang mengalir ke perusahaan-perusahaan terafiliasi dengan Bima kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham MDLA melalui PT AVE. Padahal, dana siap pakai merupakan anggaran pemerintah yang disiapkan untuk mendukung penanganan keadaan darurat bencana. 

Atas dugaan penyalahgunaan dana tersebut, KPK menetapkan Bima sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“terhadap Sdr. BMS disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutup Taufik. 

Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bima Setiawan selaku tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB, Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB saat itu, Gabriel Purwaka Sigit selaku kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Syarief Muhammad Syafiq
Editor: Istihanah